Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium dan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja; Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Laboratorium dan Alat Berat; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat