RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL - peninjauan tarif
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2014/No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 A Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, perlu meninjau tarif Retribusi Jasa Umum
jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum penetapan peninjauan tarif retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa
Umum Jenis Retribusi Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Catatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peninjauan tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang terlampir di lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2014.
7 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pengusaha, Pelaku Usaha, Pemberi Kerja, Dan/Atau Pemenang Lelang Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Kota Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya dalam
meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor
penerimaan bagi hasil pajak penghasilan dan
sebagai pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 35 Tahun 2013, maka perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Sukabumi tentang Pendaftaran
Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pengusaha, Pelaku
Usaha, Pemberi Kerja, dan/atau Pemenang Lelang
yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota
Sukabumi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengusaha, Pelaku Usaha, dan Pemberi Kerja yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Daerah atau
pemenang lelang, wajib memiliki NPWP dan kelengkapan persyaratannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
12 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Nomor Kode dan Tanda Kepemilikan Barang Milik Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Lingkup Pemerintah Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status
kepemilikan dan status penggunaan barang milik daerah yang
berada pada masing-masing pengguna dan/atau kuasa pengguna,
perlu pencantuman kode pada setiap barang inventaris milik
daerah yang menyatakan kode lokasi, kode barang dan nomor
register,
b. bahwa nomor kode sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dibakukan lebih lanjut oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan
pengelompokkan bidang yang tercantum dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota,
1. Undang-Undang 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota
Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4120),
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2001 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 1098, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548):
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234),
5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milk Negara/Daeran (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4855),
8. Peraturan Pemerintah Nomor. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daearah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4737),
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMASANGAN KODE BARANG DAN TANDA KEPEMILIKAN BARANG MILIK DAERAH
BAB III NOMOR KODE LOKASI, NOMOR KODE BARANG DAN NOMOR REGISTER
BAB IV LETAK DAN UKURAN SERTA APARAT PELAKSANA
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
57
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 3 Tahun 2014
LARANGAN - PENYELENGGARAAN - REKLAME - PRODUK - ROKOK - DI - KOTA - BOGOR
2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD 2014/3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang LARANGAN PENYELENGGARAAN REKLAME PRODUK ROKOK DI BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya pengendalian dampak perlu adanya larangan reklame produk rokok dan berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan ditetapkan oleh Walikota.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2012; Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor No. 19 Tahun 2011; Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2005; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2006; Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2010; Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok Di Kota Bogor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2014
PERWALI Kota Depok No. 55 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai dalam Permendagri No.5 Tahun 2007, maka untuk berfungsinya Lembaga dimaksud perlu dibentuk Lembaga Permberdayaan Masyarakat di Kota Lubuklinggau yang sebagai wadah partisipasi masyarakat kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan Pembangunan di Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.73 Tahun 2005.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Perangkat DPD LPM, DPC LPM, dan LPMK. Pembentukan Panitia dan Kepengurusan; Pengesahan dan Masa Bhakti Pengurus; serta Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2014
BELANJA TIDAK TERDUGA - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2014/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Bencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kcpcdulian Pemerintah
Kota Semarang terhadap masyarakat yang terkena musibah
bencana maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikota
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap
Darurat Bencana; bahwa untuk melaksanakan hat tersebut diatas maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9
Tahun 2012 ten tung Tata Cara Pernberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap
Darurat Bencana;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun2 004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2001; UU No 21 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 56 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP no 22 tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4, mengenai penggunaan Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2012 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkanproduktivitasdan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan
berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122 / Permentan / SR.130 / 11 /2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
PertanianTahun Anggaran 2014, untuk Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/ MDAG/ PER/ 4/2013;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122 / Permentan / SR.130/ 11/ 2013;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/ MPP/ Kep/ 9/ 2002;Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT. 210/4/2003;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Besubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014 Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peruntukan Pupuk Bersubsidi;Alokasi Pupuk Bersubsidi;Penyaluran Pupuk Bersubsidi;Pengawasan dan Pelaporan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung
jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah
berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b, perlu menetapkan Besaran Uang
Persediaan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b dan c, dipandang perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2014 dengan sistematik; Ketentuan Umum; Besaran Uang Persediaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat