Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014

Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pengusaha, Pelaku Usaha, Pemberi Kerja, Dan/Atau Pemenang Lelang Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengusaha, Pelaku Usaha, dan Pemberi Kerja yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Daerah atau pemenang lelang, wajib memiliki NPWP dan kelengkapan persyaratannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pengusaha, Pelaku Usaha, Pemberi Kerja, Dan/Atau Pemenang Lelang Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
10 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2014
Tanggal Berlaku
10 Februari 2014
Sumber
BD. 2014/No. 3
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan