Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Pemerintah Kota Padang dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019- 2024 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 10);
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Padang tahun 2022 oleh Inspektorat Kota Padang, Indikator Kinerja Utama Kota Padang perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024.
- Undang-Undang Nomor Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2019
- Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024
Ketentuan Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 10) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Wali Kota:
a. Nomor 70 Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 70);
b. Nomor 10 Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 10);
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 74 Tahun 2022
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Guna untuk mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang guna memulihkan keuangan daerah atas kekurangan yang terjadi, perlu diatur tata cara penyelesaian kerugian daerah. Berdasarkan PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82, PP No.6 TAhun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu diatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No.28 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.33 Tahun 2006; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; KEPRES RI No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERPRES No.95 Tahun 2007; Permendagri No.9 Tahun 1996; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2006; Perwali Lubuklinggau No.22 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Ruang Lingkup; Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kadaluarsa; Pembebasan; Penghapusan; Penyetoran; Pelaporan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 74 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 13 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, menyebutkan adanya perubahan nomenklatur pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di Kota Banjarbaru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,
PERLINDUNGAN ANAK, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENGENDALIAN
PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA BANJARBARU dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; TATA KERJA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 74 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rukun Warga Mandiri Tahan Pangan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD Tahun 2023 Nomor 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rukun Warga Mandiri Tahan Pangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan daerah rawan pangan, inflasi, gizi buruk dan untuk mengantisipasi serta menanggulangi ancaman produksi pangan, perlu adanya satu gerakan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat melalui kegiatan Rukun Warga Mandiri Tahan Pangan; bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan Rukun Warga Mandiri Tahan Pangan di Daerah sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan pedoman pelaksanaan kegiatan Rukun Warga Mandiri Tahan Pangan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan pengembangan produksi dan olahan pangan lokal di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rukun Warga Mandiri Tahan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2012; UU No.19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 83 Tahun 2017 ; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2019; Perda No. 8 Tahun 2016.
Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rukun Warga Mandiri Tahan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 74 Tahun 2022
PERWALI Kota Serang No. 58 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA, LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD Tahun 2022 Nomor 270
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang berdaya guna, hasil guna, bersih, dan bertanggung jawab serta untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; bahwa untuk keseragaman format sistematika sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Serang dan setiap Perangkat Daerah dalam menyusun perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu atas laporan kinerja Pemerintah Daerah diperlukan petunjuk teknis berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 29 Tahun 2014; Permenri PAN No. PER/O9/M.PAN/5/2007 ; Permen PAN RB No. 53 Tahun 2014.
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan umum Bab II Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah dan Unit Kerja; Bab III Rencana Aksi Pelaksanaan Kinerja Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah; Bab IV Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah; Bab V Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah Bab VI Tata Cara Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan ini Mencabut Peraturan Wali Kota Serang Nomor 58 Tahun 2017
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 74 Tahun 2021
PERWALI Kota Tegal No. 24 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
PERWALI Kota Tegal No. 16 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tegal sehingga perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal; bahwa Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2016;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas Dan Fungsi
Bab IV Penjabaran Tugas Dan Fungsi
Bab V UPTD
Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dan Peraturan Walikota Tegal Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dicabut.
30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Jogja
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja serta untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Yogyakarta dan sekitarnya, maka perlu melakukan perubahan susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019.
Materi pokok : Organ, Karyawan, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
Jumlah halaman : 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD Kota Bandung Tahun 2021 No. 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018 perlu menetapkan Perwali tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 81 Tahun 2012; Permen PU No. 03/PRT/M/2013; Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018; Perwali Bandung No. 1390 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Fungsi Kedudukan Dan Wilayah Pelayanan, Visi Dan Misi Pengelolaan Sampah, Tahapan Pelaksanaan RIPS, Perencanaan Pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah, Sistematika RIPS, Peninjauan Kembali, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
19 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 74 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Darah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi sertaTata Kerja Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA SAWAHLUNTO, yang terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Administrasi Pemerintahan, terdiri dari:
1. Bagian Pemerintahan, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Otonomi Daerah;
b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Tata Praja; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fembinaan AdministrasiWilayah dan Kerjasama.
2. Bagian Hukum dan HakAsasi Manusia, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perundang-undangan;
b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum;
3. Bagian Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Hubungan Masyarakat‘, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Komunikasi dan Informatika,
b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Persandian; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Hubungan Masyarakat.
c. Asisten Administrasi Pembangunan, terdiri dari; 1.Bagian Statistik, Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Statistik;
b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perekonomian; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pembangunan.
2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fasilitasi Pendidikan Non Formal;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Fasilitasi Kesejahteraan Rakyat; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
3. Fasilitasi Keagamaan dan Adat.
d. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari:
1. Bagian Umum, terdiri dari:
a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Administrasi Umum dan Kepegawaian; b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Rumah TanggaPimpinan dan Sekretariat; dan c) Sub Bagian Protokoler. 2. Bagian Organisasi, terdiri dari: a) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan, b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Ketatalaksanaan; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Sistem Informasi dan Akuntabilitas Kinerja. 3. Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan, terdiri dari: a) Kelompok Jabatan Fungysional Sub-Substansi Fasilitasi Administrasi Keuangan dan Anggaran; b) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program dan Pelaporan; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Verifikasi dan Akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BAUBAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada BLUD RSUD Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Linglrungan Departemen Dalarn Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat