Dalam PERWALI ini diatur mengenai Ruang Lingkup; Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kadaluarsa; Pembebasan; Penghapusan; Penyetoran; Pelaporan dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat