Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan umum Bab II Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah dan Unit Kerja; Bab III Rencana Aksi Pelaksanaan Kinerja Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah; Bab IV Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah; Bab V Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah Bab VI Tata Cara Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat