PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA, LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD.2017/No.58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA, LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; b. bahwa untuk keseragaman format sistematika penyusunan Perjanjian Kinerja dan laporan kinerja instansi pemerintah diperlukan petunjuk teknis berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar;
- 1.UU No.17 Tahun 2003 ;2.UU No.1 Tahun 2004 ;3.UU No. 25 Tahun 2004
;4.UU No.32 Tahun 2007 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.8 Tahun 2006 ;7.PP No.29 Tahun 2014 ;8.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014
- 1.ketentuan umum;2.LKjiP pemerintah daerah dan perangkat daerah
;3.LKJIP perangkat atau unit jasa;4.tata cara reviu LKJIP pemerintah daerah dan perangkat daerah;5.PK pemerintah daerah , perangkat daerah dan unit kerja;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
- 25 halaman
|