Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, didasarkan pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktifitas, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Walikota Baubau Nomor 81 Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan pengadaan barang/jasa, kerjasama operasi dan hibah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/J asa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155); 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2003 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Baubau T ah u n 2004 Nomor 14);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
18. Peratiuran Walikota Baubau Nomor 46 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau;
19. Keputusan Walikota Baubau Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas Peraturan Walikota No 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan, maka perlu mengatur kembali Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014;PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Susunan Organisasi Dinperpa yang meliputi Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pertanian Pangan dan Holtikultura, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bidang Ketahanan Pangan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu diatur pula mengenai Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota No 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Pasal 97 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Adanya Standar Harga Satuan Setiap Unit Barang/Jasa di Pemerintahan Kota Banjarmasin;
Bahwa untuk Menindaklanjuti dan Mengakomodir Beberapa Usulan Penyesuaian Tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa dari Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Perlu di Lakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021;
Bahwa Berdasarkan Petimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a dan Huruf b, Perlu Menetapkan dengan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 74 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural diperlukan standar kompetensi jabatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya; bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan perlu ditetapkan sebagai Standar Kompentensi Manajerial Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Kompetensi
Manajerial Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun ' 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Manajerial Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin Dengan Soistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penerapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentyan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 74 Tahun 2022
kota batam tahun 2023 - rencana kerja pemerintah daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 942
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan program Rencana Pembangunan Kota Batam berdasarkan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam Tahun 2021-2026, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun 2023
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.81 Tahun 2022; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam peraturan wali kota batam ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 74 Tahun 2016
PERWALI Kota Palembang No. 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang
Mencabut
PERWALI Kota Palembang No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang
Perwali No. 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang perlu menetapkan Perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, pembiayaan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Perwali No. 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang dan perubahannya
14 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 PP No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, perlu melakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas kesehatan; bahwa berdasarkan Perwako No 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perwako tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Permenkes No 49 Tahun 2016; Perda No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 68 Tahun 2018 dicabut.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 74 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA AMBON
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan Medical Check Up perlu dirubah berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan standar harga setempat yang berlaku saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon Tahun 2017.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai perubahan atas Pasal 3 ayat (5) Peraturan Walikota Ambon Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Lamp 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bentuk Kerjasama Daerah Dengan Lembaga Pemerintah dan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, perlu mengatur tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Pemerintah Kota Palopo dengan Lembaga Pemerintah Dan Pihak Ketiga.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Lembaga Pemerintah Dan Pihak Ketiga.
1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian International (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007 tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
BENTUK KERJASAMA DAERAH DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH DAN PIHAK KETIGA.
BABI KETERTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemeritah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 5. Lembaga Pemerintah adalah Pemeritah Daerah Lain dan Lembaga baik Departemen atau Non Departemen serta Badan yang berada di bawahnya dan Lembaga Pemerintah Negara Lain. 6. Pihak Ketiga adalah Perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum. 7. Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disingkat APBD adalah Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo. 8. Kerjasama adalah suatu rangaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah atau dengan Pihak Ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan guna � mencapai efisiensi dan efektifitas pelayanan, sinergi, dan saling menguntungkan. 9. Kesepakatan Bersama adalah Kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah atau dengan Pihak Ketiga dalam rangka kerjasama dan berisi mengenai urusan yang dikerjasamakan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 10. Perjanjian Kerjasama adalah Perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah atau dengan Pihak Ketiga dalam rangka kerjasama yang berisi Peraturan secara garis besar mengenai urusan yang dikerjasamakan, bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. 11. Calon Mitra Kerja sama adalah semua pihak baik Lembaga Pemerintah, Maupun Pihak Ketiga yang akan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Palopo.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
pasal 2
Kerjasama dimaksudkan untuk mewujudkan kepentingan bersama dalam meningkatkan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Pasal 3 Tujuan kerjasama yaitu :
a. meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan antar daerah; b. meningkatkan pelayanan dan kesejatraan masyarakat di daerah; c. mempercepat akselerasi transper ilmu dan teknologi; dan d. pemberdayaan sumberdaya dan potensi daerah dalam berbagai bidang, untuk meningkatkan pengembangan ekonomi masyarakat.
BAB Ill RU.ANG LllfGKUP
pasasl 4
(1) Ruang lingkup kerjasama meliputi aspek pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kewenangan dan urusan yang dimiliki daerah.
(2) Kerjasama yang dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kerjasama pada setiap unit kerja dalam lingkup Pemerintah Daerah yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau kerjasama yang jangka waktunya kurang dari 1 (satu) tahun tetapi materi muatannya bukan merupakan tugas pokok dan fungsi secara langsung dari unit kerja yang bersangkutan. (3) Kerjasama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mengacu kepada kebijakan umum Pembanguan Nasional dan Daerah.
BABIV PRllfSIP KERJASAMA
pasal 5
Kerjasama Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan Lembaga Pemerintah atau dengan pihak ketiga yang dilaksanakan atas dasar prinsip : a. efisiensi; b. efektifitas; c. sinergi; d. saling menguntungkan; e. kesepakatan bersama; f. itikad baik; g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; h. persamaan kedudukan; i. transparansi; J. keadilan; k. kepastian hukum; dan 1. saling mendukung.
BABV PENYELENGARAAN KERJA SAMA
pasal 6
(1) Kerjasama dapat dilakukan oleh: a. pemerintah daerah dengan lembaga pemerintah; dan b. pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang berbadan hukum. (2) Dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah lain dan Lembaga baik Departemen atau Non Departemen serta Badan yang berada dibawahnya dan Pemeritah negara lain serta perusahaan/ organisasi yang berbadan hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Prof esi Dalam dan Luar Negeri yang tunduk pada hukum Indonesia sepanjang terdapat keterkaitan dengan tujuan kerjasama.
BABVI IKATAN KERJA SAMA
pasal 7
lkatan kerjasama dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama.
Pasal 8 (1) Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Walikota atau Sekretaris Daerah (2) Kesepakatan Bersama berisi maksud dan tujuan, ruang lingkup, bentuk, pembiayaan serta jangka waktu Kesepakatan Bersama (3) Kesepakatan Bersama setelah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan pembiayaan serta jangka waktu Kesepakatan Bersama (3) Kesepakatan Bersama setelah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan
pasal 9
(1) Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Walikota atau SekretarisDaerah. (2) Perjanjian Kerjasama yang bersifat strategis ditandatangani oleh Walikota. (3) Kriteria Kerjasama yang bersifat strategis didasarkan pada nilai investasi, kompleksitas persoalan dan instansional, jangka waktu perjanjian, mitra kerjasama.
(4) Perjanjian kerjasama yang sifatnya non strategis ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dengan difasilitasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Kerjasama Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
pasal 10
(1) Naskah kesepakatan bersama memuat paling rendah: a. judul; b. konsideran; c. dasar hukum; d. batang tubuh yang terdiri dari ketentuan umum, maksud dan tujuan bersama, dan lain-lain yang dianggap perlu sesuai kesepakatan para pihak; dan e. penutup. (2) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerjasama. (3) Naskah Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling rendah : a. judul; � b. konsideran; c. dasar hukum; d. batang tubuh yang terdiri dari ketentuan umum, maksud dan tujuan bersama, subyek dan obyek kerjasama, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kerjasama, pengakhiran kerjasama, keadaan memaksa dan penyelesaian perselisihan serta hal lain yang dianggap perlu sesuai kesepakatan para pihak; dan e. penutup
BAB VII TATA CARA KERJASAMA
Bagian Pertama Persiapan
pasal 11
Daerah dalam melakukan kerjasama dapat memilih bentuk kerjasama yang ada atau menetapkan sendiri bentuk kerjasamanya berdasarkan kesepakatan.
pasal 12
(1) Tata cara kerjasama diawali dengan pembentukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah yang dituangkan dalam Keputusan Walikota
(2) Tim Koordinasi Kerjasama Daerah paling rendah terdiri atas:
Pembina : walikota
Pengarah/Penasehat : wakil walikota
Ketua : sekertaris daerah
wakil Ketua I ; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah
wakil Ketua II :Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Sekretaris :Kepala Bagian Kerjasama Daerah Sekretariat Daerah
Anggota Tetap :a. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah
b. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah
c. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan aset daerah
Anggota Tidak Tetap :a. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan kerjasama
b. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaksanaan kerjasama; dan
c. Tenaga Ahli/Pakar.
(3) Tugas Tim Koordinasi Kerjasama Daerah adalah : a. melakukan inventarisasi urusan yang akan dikerjasamakan; b. menyusun dan mengusulkan prioritas urusan yang akan dikerjasamakan;c. menyiapkan proposal penawaran kerja sama kepada Lembaga Pemerintah atau Pihak Ketiga; d. menyiapkan jawaban atas penawaran kerjasama yang berasal dari Lembaga Pemerintah atau Pihak Ketiga; e. menentukan kriteria kerjasama yang bersifat strategis dan non strategis; f. menyiapkan naskah kesepahaman bersama; g.melakukan pembahasan studi kelayakan (feasibility study) terhadap penawaran kerjasama yang berasal dari Lembaga Pemerintah atau Pihak Ketiga; h. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan calon mitra kerjasama; i.menyiapkan dan melakukan pembahasan rumusan Perjanjian Kerjasama dengan calon mitra kerjasama; j. menyiapkan perubahan Perjanjian Kerjasama atauAddendum; k. menyiapkan penandatanganan kerjasama; l. dapat membentuk Tim Teknis untuk menyiapkan materi kerjasama yang bersifat teknis sesuai dengan urusan yang akan dikerjasamakan; dan m. menyusun telaah staf.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim Kerjasama dapat berkonsultasi dengan tenaga ahli/pakar.
Bagian Kedua Pelaksanaan
Paragraf Pertama
Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Lembaga Pemerintah
pasal 13
Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pemerintah dapat dilakukan atas inisiatif Pemerintah Daerah maupun adanya penawaran kerjasama dari Lembaga Pemerintah lainnya dengan pelaksanaan sebagai berikut:
1. Penentuan Lembaga Pemerintah Daerah tergantung pada urusan yang akan dikerjasamakan dengan mempertimbangkan keserasian pembangunan antar daerah, dampak lintas daerah, alih pengetahuan dan teknologi, peningkatan kapasitas ekonomi daerah dan sumber daya manusia, efisiensi pelayanan publik, ketentraman umum dan ketertiban masyarakat.
2 Bagian Kerjasama Daerah, memfasilitasi seluruh proses permohonan kerja sama, penawaran untuk melakukan kerjasama dilakukan dengan surat permohonan dengan tembusan ke Gubemur, Menteri Dalam Negeri dan DPRD, dengan sekurang-kurangnya memuat bidang urusan yang akan dikerjasamakan, manfaat kerja sama terhadap pembangunan daerah, bentuk kerjasama dan jangka waktu kerja sama.
3. Penawaran kerjasama dari Lembaga Pemerintah diterima oleh Bagian Kerjasama Daerah.
4. Bagian Kerjasama Daerah, melakukan pengkajian terhadap penawaran kerjasama dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah terkait urusan yang akan dikerjasamakan, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dengan ditandatangani yang hadir dalam pembahasan.
5. Hasil kajian disusun dan dituangkan dalam rumusan kesepakatan bersama yang selanjutnya akan dibahas oleh kedua belah pihak.
6. Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama.
7. Bagian Kerjasama memfasilitasi penyusunan rumusan perjanjian kerjasama oleh Tim Teknis sampai perjanjian kerja sama siap untuk ditandatangani.
Paragraf Kedua
Kerjasama Antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga
Pasal 14
Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan atas inisiatif Pemerintah Daerah maupun adanya penawaran kerja sama dari Pihak Ketiga dengan pelaksanaan sebagai berikut : 1. Penawaran kerjasama dari Pihak Ketiga maupun jawaban atas penawaran kepada calon mitra kerjasama akan diterima oleh Bagi.an Kerjasama Daerah.
2. Bagian Kerjasama Daerah akan melakukan pengkajian terhadap permohonan/penawaran kerjasama dari calon mitrakerjasama.
3. Bagi.an Kerjasama Daerah memfasilitasi pembahasan dan pengkajian yang berkaitan dengan maksud, tujuan dan bentuk kerjasama dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah terkait, pejabat terkait dan apabila diperlukan dengan Pemohon Kerjasama untuk proses kerjasama.
4. Bagian Kerjasama Daerah memfasilitasi penyusunan rumusan perjanjian kerjasama sampai perjanjian kerjasama siap untuk ditandatangani.
Bagian Ketiga Koordinasi
Pasal 15
Bagian Kerjasama Daerah sesuai tugas dan fungsinya mengkoordinasikan perencanaan program, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi keriasama.
Bagian Keempat Penyelesaian Perselisihan
Pasal 16
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama akan . diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila musyawarah dan mufakat tidak terselesaikan, penyelesaian perselisihan difasilitasi oleh : a. apabila perselisihan terjadi antar daerah dalam Provinsi Sulawesi Selatan maka difasilitasi oleh Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan bersifat final dan mengikat. b. apabila perselisihan terjadi antar daerah di luar Provinsi Sulawesi Selatan maka difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Keputusan Menteri Dalam Negeri bersifat final dan mengikat. (3) Apabila Kerjasama Daerah dengan pihak terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerjasama. (4) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat � ( 1), (2) dan (3) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII PEMBIN.AAN DAN PELAPORAN
Pasal I7
(1) Pembinaan terhadap pelaksanaan kerjasama dilakukan oleh Sekretaris Daerah atas nama Walikota.
(2) Bagian Kerjasama Daerah sesuai dengan fungsinya melaporkan seluruh Kegiatan Kerjasama kepada Walikota.
BABIX PEMBIAY.AAN
Pasal 18 Segala biaya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan kerjasama dibebankan dalam APBD.
BABX KETENTUAN PERALIHAN
pasal 19
(1) Dengan ditetapkannya peraturan ini maka perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan masih berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama.
(2) Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka peraturan W alikota lainnya yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
pasal 20
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, maka perlu dilaksanakan sesuai dengan dinamika masyarakat demi terwujudnya keadilan kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat; bahwa dengan telah diterbitkannya Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka Perwako Magelang No 47 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sudah tidak relevan untuk diimplementasikan sehingga peru diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UU No 17 Tahun 1950; Uu No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Pp No 135 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2018; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, pendaftaran, pendataan, penilaian dan penetapan, tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT dan SKPD, pemungutan pajak, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan dan pembetulan, pemberian pengurangan pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang pajak, tata cara pemeriksaan pajak, pelimpahan kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2012 dicabut.
67 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat