Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD.2015/NO.74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural diperlukan standar kompetensi jabatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya; bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan perlu ditetapkan sebagai Standar Kompentensi Manajerial Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Kompetensi
Manajerial Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun ' 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Manajerial Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin Dengan Soistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penerapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentyan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
- 6 Halaman
|