Peraturan Walikota ini mengatur tentang Susunan Organisasi Dinperpa yang meliputi Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pertanian Pangan dan Holtikultura, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bidang Ketahanan Pangan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu diatur pula mengenai Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat