Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 74 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, pendaftaran, pendataan, penilaian dan penetapan, tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT dan SKPD, pemungutan pajak, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan dan pembetulan, pemberian pengurangan pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang pajak, tata cara pemeriksaan pajak, pelimpahan kewenangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
21 Desember 2018
Sumber
21/12/2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Magelang Nomor 47 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan