Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang ketentuan Umum, Dasar Pengenaan PBB-P2, Tata Cara Pemungutan PBB-P2, Penilaian PBB-P2, Penetapan NJOP PBB-P2, Pembayaran dan Penyetoran PBB-P2, Pemeriksaan PBB-P2, Surat Tagihan Pajak, Penagihan PBB-P2, Tata Cara Penerbitan STPD, Tata Cara Penagihan, Keberatan dan Banding, Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB-P2, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan PBB-P2, Tata Cara Pengajuan Pembetulan Ketetapan PBB-P2, Tata Cara Pengajuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT PBB-P2, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 58 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 59 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 61 Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 62 Tahun 2012 dicabut.
101 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2024
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa standarisasi harga bahan bangunan, upah dan
analisa pekerjaan harus sesuai dengan nilai guna dan
kemanfaatan agar dapat menciptakan kegiatan yang
efisien, efektif dan akuntabel; bahwa dalam rangka standarisasi harga satuan bahan
bangunan, upah dan analisa pekerjaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40
Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan
Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2024 serta memenuhi kebutuhan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pekerjaan konstruksi,
diperlukan penambahan jenis Harga Satuan Pekerjaan
Konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi
Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa
Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2024 perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga
Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan
untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota
Semarang Tahun Anggaran 2024;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT//M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 diubah.
105 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2024
program - social security number - penyelenggaraan
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BD 2024/485
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAN PROGRAM SOCIAL SECURITY NUMBER
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah, landasan hukum, dan kepastian hukum pelaksanaan Program Social Security Number, diperlukan pengaturan tentang petunjuk teknis Program Social Security Number yang komprehensif. Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Social Security Number sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dirubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Program Social Security Number.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2015; Perpres No. 63 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 58 Tahun 2022 yang diubah adalah Pasal 1, Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Program Social Security Number.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Prabumulih No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2022 tentang Tatu Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Prabumulih No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kola Prabumulih sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kola Prabumulih perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tohun 2001; Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, antara lain : pembayaran TPP, pemberian tpp saat mutasi atau perubahan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Mengubah Peraturan Walikota No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2024
POLA - TATA - KELOLA - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - PADA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - LABORATORIUM - KESEHATAN - DAERAH
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD 2024/18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Permendagri No. 79 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 411/MENKES/PER/III/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 26 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Depok No. 14 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah, yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permenkes No. 411/MENKES/PER/III/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 26 Tahun 2018.
5 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2024
PERWALI Kota Surabaya No. 15 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BIAYA PENDIDIKAN DAERAH
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 19
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang terdiri atas Sekolah Dasar (SD) Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Pendidikan Diniyah Formal (Setara SD/SMP) Swasta di Kota Surabaya, telah diberikan dukungan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan dengan pemberian hibah biaya pendidikan daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah; b.bahwa dalam rangka optimalisasi pemberian biaya
pendidikan daerah, maka Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Hibah Biaya Pendidikan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya
Nomor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006; 20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; 21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; 22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14
Tahun 2007 tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C; 23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran; 25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C; 26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; 27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694); 29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486); 30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577); 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 32. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383); 33. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 226); 34. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15); 35. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 36. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 59); 37. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 46) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 3).
Materi pokok : Mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 46) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 3)
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Jumlah halaman : 9 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2024
Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan spesifikasi
dalam perencanaan dan penyusunan anggaran belanja daerah
maka perlu dikembangkan dan dilaksanakan analisis standar
belanja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi analisis standar belanja
diperlukan penambahan dan penyesuaian dengan kaidah
perhitungan analisis standar belanja;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 48 Tahun 2021
tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar
Belanja Lingkup Pemerintah Kota Kendari, berdasarkan hasil
evaluasi beberapa analisis standar belanja tidak lagi relevan
dan sesuai sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang perubahan ketiga atas Peraturan
Wali Kota Kendari Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Harga
Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja Lingkup
Pemerintah Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ten tang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 9);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 363);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor
10)
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA KENDARI
NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG HARGA SATUAN POKOK
KEGIATAN DAN ANALISIS STANDAR BELANJA LINGKUP
PEMERINTAH KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) dan
Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air
Tanah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota in idiatur tentang Ketentuan Umum, Tarif Pajak, NPA, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan Pajak, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor Nomor 21B Tahun 2014 dicabut.
24 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2024 NOMOR 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA MALANG
TAHUN 2024-2044
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan Kota Malang perlu diarahkan pada
pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, dan seimbang
sehingga
terwujud
kualitas ruang yang mampu
meningkatkan kesejahteraan umum, keadilan sosial,
kelestarian lingkungan serta berkelanjutan;
b. bahwa pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi
dengan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kota
yang optimal dan berwawasan lingkungan dapat berakibat
pada ketidakseimbangan perkembangan struktur dan
fungsi ruang kota, sehingga diperlukan keterpaduan
pembangunan antar sektor dan antar pelaku
pembangunan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan keserasian dan
keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan
pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan
Rencana Detail Tata Ruang Kota Malang, selaras dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang, dan Rencana Tata Ruang Kabupaten yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang
Tahun 2022-2042, untuk operasionalisasi Rencana Tata
Ruang Wilayah perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota Malang Tahun 2024-2044;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang NR 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota
Kota Kecil di Jawa;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail
Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 329);
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota,
Serta
Peta
Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 326);
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur 2023 Nomor 6);
10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang
Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2022 Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP WP
BAB III
TUJUAN PENATAAN WP
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG
BAB V
RENCANA POLA RUANG
BAB VI
KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII
PERATURAN ZONASI
BAB VIII
KELEMBAGAAN
BAB IX
KETENTUAN LAIN – LAIN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
115
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat