Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 58 Tahun 2022 yang diubah adalah Pasal 1, Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 13.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat