ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan Kota Malang perlu diarahkan pada
pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, dan seimbang
sehingga
terwujud
kualitas ruang yang mampu
meningkatkan kesejahteraan umum, keadilan sosial,
kelestarian lingkungan serta berkelanjutan;
b. bahwa pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi
dengan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kota
yang optimal dan berwawasan lingkungan dapat berakibat
pada ketidakseimbangan perkembangan struktur dan
fungsi ruang kota, sehingga diperlukan keterpaduan
pembangunan antar sektor dan antar pelaku
pembangunan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan keserasian dan
keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan
pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan
Rencana Detail Tata Ruang Kota Malang, selaras dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang, dan Rencana Tata Ruang Kabupaten yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang
Tahun 2022-2042, untuk operasionalisasi Rencana Tata
Ruang Wilayah perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota Malang Tahun 2024-2044;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang NR 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota
Kota Kecil di Jawa;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail
Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 329);
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota,
Serta
Peta
Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 326);
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur 2023 Nomor 6);
10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang
Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2022 Nomor 6);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP WP
BAB III
TUJUAN PENATAAN WP
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG
BAB V
RENCANA POLA RUANG
BAB VI
KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII
PERATURAN ZONASI
BAB VIII
KELEMBAGAAN
BAB IX
KETENTUAN LAIN – LAIN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
|