tambahan penghasilan pegawai-pertimbangan objektif
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS, berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan Daerah, maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai. Peraturan Walikota No. 11 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota No. 1.b Tahun 2015 perlu dilakukan perbaikan dengan peraturan walikota ini.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2014, Perda No. 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan objektif di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi tambahan penghasilan pegawai adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal. Diatur tentang tujuan pemberian tambahan penghasilan pegawai, kriteria, potongan tambahan penghasilan, pembebanan anggaran, pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota No. 1.b Tahun 2015.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tugas angkutan sampah, penyapuan jalan dan pasar, Workshop Sarana dan Prasarana, Pertamanan, Tempat Pembuangan Akhir Sampah dan Limbah dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, Petugas Keamanan Kantor dan Petugas Kebersihan Kantor pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak dilaksanakan oleh Pekerja Harian Lepas
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 13 Tahun 2015, Perwali No. 40 Tahun 2008, Perwali No. 82 Tahun 2008, Perwali No. 62 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
- Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 68), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 004 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter Pada Penyelenggaraan Pendidikan Di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2020
PETUNJUK PELAKSANAAN - PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 - HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF - PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Tahun 2020 No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tangerang dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak-hak
kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 24 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 18 Th 2017; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Peremendagri No 133 Th 2017 yg telah diubah dg Permendagri 14 Th 2018; Permendagri No 62 Th 2017; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2007 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 4 Th 2017; Perwal Tangerang No 20 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD; 3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; 4. Perjalanan Dinas; 5. Pajak; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
34 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2020/NO.4, LL Kota Singkawang : 109 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi laporan hasil reviu atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang 2017 Nomor 700/42/Khusus/IRBAN II tanggal 30 April 2018, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.73 Tahun 2015, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016, Perwali No.42 Tahun 2014
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan lampiran Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2014;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 4 halaman dan 105 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menter i
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrsasi
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang
petunjuk Teknis Peijanjian Kineija, Pelaporan Kineija dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kineija Instansi Pemerintah;
b. Bahwa dalam rangka penyusunan Peijanjian Kineija,
Pelaporan Kineija dan Tata Cara Reviu atas Laporan
Kineija Instansi Pemer intah maka diperlukan peraturan
sebagai pedoman penyusunan Laporan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
ada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang .. Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58,· Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan · Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
8. Peraturan Meriteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
20 /M.PAN / 11 /2008 tentang Petunjuk Penyusunan
, Indikator Kinerja Utama;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata
Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kata Kendari [Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kata Kendari
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kata Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 13);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kendari Tahun 2013-2017 (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 10);
KETENTUAN UMUM
PERJANJIAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN SKPD/UNIT KERJA
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN SKPD/UNIT KERJA
TATA CARA REVIU LAPORAN PEMERINTAH DAERAH
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017
ABSTRAK:
Bahwa Penajabarab APBD perlu ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2017
UUD Tahun 1945; UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang pendapatan dan belanja daerah Kota Tanjungbalai TA 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
8 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat