Dalam peraturan walikota ini diatur mengenai analisis standart belanja fisik pada Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur penetapan Analisis Satndar Belanja Fisik, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup. Komponen ASB, penggunaan ASB serta pengendalian dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat