Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 14 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
17 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2023
Tanggal Berlaku
17 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 448
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 97 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

  2. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan