Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penghasilan Dewan Pengawas; Penghasilan Direksi; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat