Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023

Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penghasilan Dewan Pengawas; Penghasilan Direksi; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
13 April 2023
Tanggal Pengundangan
13 April 2023
Tanggal Berlaku
13 April 2023
Sumber
BD 2023/Nomor 15
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan