Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 15, Pasal 22 ayat (1) dan (2), Pasal 23 ayat (5), Pasal 31, Pasal 35. Peraturan ini juga menambahkan 1 ayat, yakni ayat (4) pada Pasal 40, menghapus Pasal 41, mengubah ketentuan Pasal 42 ayat (3), dan Pasal 43. Peraturan ini menambahkan 1 ayat, yakni ayat (4) pada Pasal 44, mengubah ketentuan Pasal 45 ayat (2), menyisipkan 1 pasal, yakni Pasal 45A di antara Pasal 45 dan Pasal 46, mengubah ketentuan Pasal 46 huruf d, Pasal 50, Pasal 54, Pasal 64 ayat (3) dan menghapus ayat (4) Pasal 64, serta mengubah ayat (6) Pasal 67
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat