Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 15 Tahun 2023

PENGELOLAAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II ; PEGAWAI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA BAB III :PENGEMBANGAN DAN PENILAIAN KINERJA BAB IV : KESEJAHTERAAN BAB V : EVALUASI BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII : SANKSI ADMINISTRATIF BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN BAB IX : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
06 April 2023
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 15
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan