Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Sebagai amanat dari Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan peraturan pelaksana yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kemampuan Keuangan Daerah, Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan DPRD Dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan DPRD Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 58 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2019 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 58 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Pemerintah Kota kendari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah
dilakukan dengan berpedoman pada Standar
Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual, aset yang digunakan oleh
pemerintah, termasuk aset tak berwujud,
mempunyai manfaat ekonomi atau potensi jasa
terbatas yang perlu dilakukan amortisasi untuk
periyesuaian nilai sehubungan dengan
penumnan manfaat ekonomi atau potensi jasa
dari suatu aset tak berwujud;
c. bahwa agar entitas Pemerintah Daerah dapat
melakukan amortisasi Barang Milik Daerah
berupa aset tak berwujud secara efisien, efektif,
dan optimal, diperlukan adanya suatu pedoman
yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Walikota
Kendari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah
Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas
Pemerintah Daerah.
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42865);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609) Sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4855);
6. Peraturan Pemerintah Notnor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembargin Daeraih Kota Kendari Tahun 2013
Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III OBJEK AMORTISASI
BAB IV NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTISASI
BAB V MASA MANFAAT
BAB VI METODE AMORTISASI
BAB VII PENGHITUNGANDAN PENCATATAN
BAB VIII PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 58 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD TAHUN 2020 NOMOR 58/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Batu Tahun 2020-2024;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batu Tahun 2017-2022;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Publik Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait terhadap penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan; b. bahwa untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelayanan perizinan berusaha dan Non Perizinan, perlu menyusun standar pelayanan; c. bahwa berdasarkan perti.mbangan sebagaimana dimaksud dalam buruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota Kendari tentang Standar Pelayanan Publik Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022 tcntang Hubungan Kcuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerint.ah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5357); 7. Peraturan Pemerint.ah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risi.ko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembarao Negara Republik Indonesia Nomor 6618); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedornan Standar Pelayanan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berica Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
BAB I ketentuan Umum
BAB II Standar Pelayanan
BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Singkawang Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa kemampuan keuangan daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan suatu formula;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Katentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keungan Daerah; Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
8 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD Tahun 2022 Nomor 254
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja berdasarkan kondisi kerja pada unit kerja pengadaan barang dan jasa perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai lebih tinggi dari jabatan yang setara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2022.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; Perpres No. 12 Tahun 1961; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 58 Tahun 2015
KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DI KOTA TANJUNGPINANG DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
DI KOTA TANJUNGPINANG DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kota Tanjungpinang dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kota Tanjungpinang guna mencapai keserasian, keterpaduan dan menghindari terjadinya pengawasan yang tumpang tindih serta memperhatikan efisensi dan efektifitas penggunaan sumber daya pengawasan bagi penyelenggaraan pemerintah dan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, rencana pengawasan tahunan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan
UU No.28 Tahun 1999; UU No,5 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003;UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008
Menetapkan peraturan walikota tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di kota tanjungpinang dan program kerja pengawasan tahunan inspektoran kota tanjungpinang tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2015.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 58 Tahun 2008
PERWALI Kota Yogyakarta No. 116 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 58 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/ Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Walikota menetapkan pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa/Negeri. Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa, perlu mengatur lebih lanjut tata cara perhitungan rincian Alokasi Dana Desa per Desa/Negeri di Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2019; Peraturan Walikota Ambon Nomor 58a Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai ketentuan umum, penetapan rincian alokasi dana desa, penyaluran dan penggunaan alokasi dana desa, penggunaan alokasi dana desa, pelaporan alokasi dana desa, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Lamp 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat