KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DI KOTA TANJUNGPINANG DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD.2015/No.58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
DI KOTA TANJUNGPINANG DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyusunan kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kota Tanjungpinang dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kota Tanjungpinang guna mencapai keserasian, keterpaduan dan menghindari terjadinya pengawasan yang tumpang tindih serta memperhatikan efisensi dan efektifitas penggunaan sumber daya pengawasan bagi penyelenggaraan pemerintah dan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, rencana pengawasan tahunan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan
- UU No.28 Tahun 1999; UU No,5 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003;UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008
- Menetapkan peraturan walikota tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di kota tanjungpinang dan program kerja pengawasan tahunan inspektoran kota tanjungpinang tahun 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2015.
- 11 hlm
|