Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Pengembangan Kompetensi
Aparatur guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang
berintegritas, kompeten dan profesional, maka perlu
adanya pengembangan kompetensi Aparatur Sipil
Negara yang sesuai dengan fungsinya secara sistematis
dan berkelanjutan; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam pengembangan kompetensi bagi
Aparatur Sipil Negara dan sejalan dengan Peraturan
Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018
tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri
Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28
Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi
Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan maka
diperlukan pengaturan mengenai Pedoman
Pengembangan Kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Surakarta tentang
Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengembangan Kompetensi, Perencanaan, Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 dicabut.
86 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2023
Perwali Kota Semarang No. 82 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut
PERWALI Kota Semarang No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penatausahaan Keuangan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Keuangan Daerah
Bab III Pengelola Keuangan Daerah
Bab IV Pembukaan Rekening
Bab V Penatausahaan Keuangan Daerah
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 dicabut.
118 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 21 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Bau-Bau Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bau-Bau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bau-Bau, perlu penetapan peraturan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bau-Bau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bau-Bau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1342); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 228); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
14. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2016 Nomor 6); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2021 Nomor 2);
Pasal 2 ayat (4): Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program penanaman modal daerah dan pelayanan perizinan serta non perizinan terpadu satu pintu;
b. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan serta non perizinan terpadu satu pintu;
c. Koordinasi dan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan serta non perizinan terpadu satu pintu;
d. Pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan penanaman modal yang meliputi pengembangan penanaman modal, promosi dan kerjasama, serta data dan sistem informasi penanaman modal;
e. Pelaksanaan pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
f. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan pengendalian layanan perizinan serta Sistem Informasi Perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
g. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan penanganan pengaduan;
h. Pemantauan, pengawasan, dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan, perkembangan investasi, dan laporan kegiatan penanaman modal;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3 ayat (1): Susunan Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat yang membawahi Sub-Bagian, 5 (lima) Bidang, Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana, yaitu:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri dari:
- Sub-Bagian Keuangan;
- Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
d. Bidang Promosi Penanaman Modal;
e. Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
f. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
g. Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal yang membawahi:
- Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
- Seksi Pengembangan Sistem Informasi;
h. Kelompok Jabatan Fungsional;
i. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka:
a) Peraturan Wali Kota Bau-Bau Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bau-Bau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b) Semua ketentuan yang mengatur tentang tugas dan fungsi yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2024
Mencabut
PERWALI Kota Bekasi No. 2 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun 2022
teknis - pemberian - tunjangan - hari - raya - dan - gaji - ketiga - belas - yang - bersumber - dari - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) PP No. 15 Tahun 2023 perlu menetapkan Perwali tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2022; Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2022; Perwali Bekasi No. 29 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 18 Tahun 2023.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2022 dicabut.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2023
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 disebutkan Program, Kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaannya,- keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023;
b. Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah apabila penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer ke daerah dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2023 dan kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.
c. bahwa berdasarkan usulan Pergeseran Anggaran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran2023 pada Dinas Kesehatan dan DAK Nonfisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Palopo Tahun Anggaran 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Palopo tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 62 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 29);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1335);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
16. Peraturan Wali Kota Kota Palopo Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
PASAL I : Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2023 diubah
PASAL II : Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL III : Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2023.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2023
PEMBERIAN - BANTUAN - UANG - SEWA - RUMAH - TINGGAL - SEMENTARA - BAGI - WARGA - TERDAMPAK - PROGRAM - CITARUM - HARUM - DI - KOTA - BANDUNG - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 22
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Bantuan Uang Sewa Rumah Tinggal Sementara Bagi Warga Terdampak Program Citarum Harum di Kota Bandung Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah
Daerah Kota Bandung akan memberikan bantuan berupa pemberian uang sewa rumah tinggal sementara bagi masyarakat Kota Bandung yang terdampak Program Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, perlu menetapkan - Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Uang Sewa Rumah Tinggal Semerintah Bagi Warga Terdampak Program Citarum Harum di Kota Bandung Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 15 Tahun 2018; Permenkomarves No. 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkomarves No. 6 Tahun 2022; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 13 Tahun 2019; Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2022; Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Uang Sewa Rumah Tinggal Semerintah Bagi Warga Terdampak Program Citarum Harum di Kota Bandung Tahun 2023 yang meliputi Ketentuan umum, Bentuk bantuan dan kriteria PB, Persiapan pelaksanaan kegiatan, Sosialisasi, verifikasi dan penetapan PB, Penyaluran bantuan, Penyusunan laporan pertanggungjawaban, Sumber anggaran dan besaran bantuan, Pengawasan dan pelaporan, Monitoring dan evaluasi, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; Permenkomarves No. 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkomarves No. 6 Tahun 2022.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan publik, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 73 Tahun 2021 tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Banjarbaru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 73)
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 20 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 - petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 454
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.15 Tahun 2019; PP No.9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2000; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.15 Tahun 2023; Kepres No.168 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.68 Tahun 2001; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tanjungpinang No.8 Tahun 2022; Perwali Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Kota Tanjungpinang No. xx Tahun 2023; Perwali Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2022 Nomor 397), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2023
PERWALI Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Dan Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Serta Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD 2023 (20)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Serta Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan usulan penambahajn komponen Belanja d.ari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerab (SliCPD) tentang Standar Biaya Umum dan Standar Satuan Harga Barang serta penyesuaian Kenaikan beberapa Harga Barang padia komponen belanja padei Standar Satuan Harga Baranlg di Lingkungan Pemerintab Daerab Kota Gorontalo, serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada buruf a perlu menetapkan Perubaban atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tabun 2023 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang serta Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintab Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 19 tahun 2016, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga Barang Serta Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
Terdiri dari 3 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 20.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pemberian Bantuan Keuangan merupakan upaya peningkatan kerjasama daerah, pemerataan kemampuan keuangan serta memberikan manfaat
baik bagi pemberi maupun penerima Bantuan Keuangan sehingga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabilitas dan
partisipatif;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan enatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021
eraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota Tentang Perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 41 ahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan erta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
-
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat