Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan ayat (14) Pasal 15 diubah dan ayat (15) Pasal 15 dihapus, Di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 57 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 62 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat