Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Keuangan Daerah Bab III Pengelola Keuangan Daerah Bab IV Pembukaan Rekening Bab V Penatausahaan Keuangan Daerah Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat