sistem-prosedur-penatausahaan-keuangan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD.2020/ No.58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan penerapan tanda tangan elektronik pada Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam penatausahaan keuangan di Pemerintah Kota Semarang berdampak pada efisiensi dan efektifitas waktu penerbitan SP2D;
b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017.
- Peraturan Walikota ini mengubah Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang yaitu pasal 49 yaitu tentang batas waktu penerbitan dan penolakan SP2D
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang
- 5 hlm
|