Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 21 Tahun 2023

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bau-Bau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 ayat (4): Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan program penanaman modal daerah dan pelayanan perizinan serta non perizinan terpadu satu pintu; b. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan serta non perizinan terpadu satu pintu; c. Koordinasi dan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan serta non perizinan terpadu satu pintu; d. Pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan penanaman modal yang meliputi pengembangan penanaman modal, promosi dan kerjasama, serta data dan sistem informasi penanaman modal; e. Pelaksanaan pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); f. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan pengendalian layanan perizinan serta Sistem Informasi Perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu; g. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan penanganan pengaduan; h. Pemantauan, pengawasan, dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan, perkembangan investasi, dan laporan kegiatan penanaman modal; i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 3 ayat (1): Susunan Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat yang membawahi Sub-Bagian, 5 (lima) Bidang, Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana, yaitu: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat terdiri dari: - Sub-Bagian Keuangan; - Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal; d. Bidang Promosi Penanaman Modal; e. Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal; f. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; g. Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal yang membawahi: - Seksi Pengolahan Data dan Informasi; - Seksi Pengembangan Sistem Informasi; h. Kelompok Jabatan Fungsional; i. Kelompok Jabatan Pelaksana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bau-Bau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
02 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2023
Tanggal Berlaku
02 Mei 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 21
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Bau-Bau Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bau-Bau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan