Pasal 2 ayat (4): Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan program penanaman modal daerah dan pelayanan perizinan serta non perizinan terpadu satu pintu; b. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan serta non perizinan terpadu satu pintu; c. Koordinasi dan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan serta non perizinan terpadu satu pintu; d. Pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan penanaman modal yang meliputi pengembangan penanaman modal, promosi dan kerjasama, serta data dan sistem informasi penanaman modal; e. Pelaksanaan pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); f. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan pengendalian layanan perizinan serta Sistem Informasi Perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu; g. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan penanganan pengaduan; h. Pemantauan, pengawasan, dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan, perkembangan investasi, dan laporan kegiatan penanaman modal; i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 3 ayat (1): Susunan Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat yang membawahi Sub-Bagian, 5 (lima) Bidang, Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana, yaitu: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat terdiri dari: - Sub-Bagian Keuangan; - Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal; d. Bidang Promosi Penanaman Modal; e. Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal; f. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; g. Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal yang membawahi: - Seksi Pengolahan Data dan Informasi; - Seksi Pengembangan Sistem Informasi; h. Kelompok Jabatan Fungsional; i. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat