PERWALI Kota Balikpapan No. 16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PERWALI NO.13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk Mendukung Tercapainya Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KOrupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Diperlukan Komitmen Bagi Penyelenggara Negara Pada Pemerintah Kota Balikpapan Untuk Melaporkan Kekayaannya, Dan Untuk Memperkuat Komitmen Dalam Pencegahan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme Diperlukan Kerjasama Sinergis Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Hal Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 1953 No 3; UU 1999 No 28; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; UU 2015 No 9; No 7 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Wajib Lapor Pasal 2, Penyampaian LHKPN Pasal 3 S/d Pasal 5, Pengelolaan LHKPN Pasal 6 dan Pasal 7, Tata Cara Penjatuhan Sanksi Pasal 8, Penghargaan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya nomor 12 tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di kota palangkaraya
ABSTRAK:
a. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2016;
b. bahwa agar pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota Palangka Raya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III PROSEDUR PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TJSL;
BAB V KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kelompok Dasa Wisma di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahw dalamr angka mempercepat upaya pemberdayaan dan memandirikan masyarakat melalui Gerakan PKK serta untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maka perlu didukung implementasinya dengan program pemberdayaan masyarakat melalui kelompok dasa wisma; bahwa agar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf adapat berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan Perwali tentang perlu menetapkan Perwali tentang Program Pemberdayaan Masyarakat melalui kelompok dasa wisma di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2010; Perda No 8 Tahun 2013; Perda No 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan kelompok dasawisma, kepengurusan, keanggotaan, tata cara pemilihan pengurus, hubungan kerja, sumber dana, fasilitasi, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 13 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 43)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD No 13/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pendapatan Badan Layanan Umum Daerah-Rumah Sakit Umum Daerah yang bersumber dari jasa layanan didasarkan atas tarif layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Bahwa pengenaan imbalan atas jasa layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah-Rumah Sakit Umum Daerah yang semula didasarkan atas retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah telah dihapus dari objek retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badang Layanan Umum Daerah, tariff layanan badan layanan umum daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
UU No.17 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkkungan Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan No.59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan Menteri Kesehatan No.85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit. Perda Kota Salatiga No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Salatiga No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikot Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws). Peraturan Walikota Salatiga No.23 Tahun 2016 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.56 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Tarif Layanan Kesehatan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
28 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD NOMOR 13/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN TARIF PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Madiun, maka diperlukan dukungan pembiayaan melalui pengaturan tarif pelayanan kesehatan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Madiun dengan status penuh dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan dalam bentuk tarif yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Menteri Kesehatan Namer 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelala Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kota Madiun.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan Pengaturan dan Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan;
3. Jenis Pelayanan BLUD Puskesmas;
4. Perjanjian Kerjasama;
5. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Tarif Pelayanan;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Lain-Lain;
8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Tarif Pelayanan Kesehatan yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 31 Seri C) masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Pembibitan Temak Pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Petemakan dan Penertibannya (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2006 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
BABI
KETERTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerinta.han yang menjadi kewenangan Daerah Otonom
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pembibitan Ternak pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pembibitan Ternak.
10. Tugas adalah ikhti.sar dari keseluruhan tugas jabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT Pembibitan Ternak.
(2) UPT Pembibitan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAN ORGARISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPT, terdiri dari :
a. kepala UPT;
b. subbagian tata usaha, dan c. kelompok jabatan.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAR TUGAS
Bagtan Kesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasa14
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas di bidang perbibitan ternak.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanakan penyusunan rencana program;
a. melaksanakan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit;
b. memberikan pelayanan dan pembelajaran perbibitan;
c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain di bidang perbibitan;
d. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
e. pengelolaan dan pemeliharaan/perbaikan sarana fisik;
f. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPI' dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
P a s a 1 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPI' dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI'.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melak.ukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan programUPT
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoorclinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengoorclinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoorclinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengoorclinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV
KELOMPOK JABATAN
Pasal 6
(1) Koordinator Temak Ruminansia dan Non Ruminansia mempunyai tugas :
a. pelaksanaan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit;
b. pemberian pelayanan dan pembelajaran perbibitan;
c. pelaksanaan usaha untuk pengembangan fasilitas;
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPr sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanakan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit;
b. memberikan pelayanan dan pembelajaran perbibitan;
c. melaksanakan usaha untuk pengembangan fasilitas;
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPI' sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 7
(1) KoordinatorTernak Unggas mempunyai tugas:
a. pelaksanaan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit;
b. pemberian pelayanan dan pembelajaran perbibitan;
c. pelaksanaan usaha untuk pengembangan fasilitas;
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanakan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit;
b. memberikan pelayanan dan pembelajaran perbibitan;
c. melaksanakan usaha untuk pengembangan fasilitas;
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 8
(1) Koordinator Pakan Ternak mempunyai tugas:
a. pelaksanaan pengelolaan, penyediaan dan pendistribusian pakan dan bahan baku pakan;
b. pemberian pelayanan dan pembelajaran Teknologi pakan temak;
c. pelaksanaan usaha untuk pengembangan fasilitas;
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , meliputi:
a. melaksanakan pengelolaan, penyediaan dan pendistribusian pakan
dan bahan baku pakan;
b. emberikan pelayanan dan pembelajaran Teknologi pakan temak;
c. melaksanakan usaha untuk pengembangan fasilitas; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BABVI TATAKERJA
Pasal 9
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPr melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam Melaksankan tugas dan fungsi Kepala UPr, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simpliftkasi;
g. akuntabilitas;
h. transparansi;
i. serta efektivitas; dan
j. efisiensi.
Pasal 10
(1) Kepala UPr, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPr wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaik.an laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan
(2) secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPr.
(3) Kepala UPr dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPr mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPr.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 11
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 13/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN BESARAN DANA DESA
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 280 ayat
(3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015
tentang Desa, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Beanja dan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016
tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2017,
perlu dilakukan penyesuaian/pencabutan ketentuan
Peraturan Walikota Batu Nomor 62 Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Batu tentang Prioritas Penggunaan dan
Pembagian Besaran Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
17. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
23. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015
tentang Pendampingan Desa;
24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
25. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016
tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa
Tahun 2017;
26. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015
tentang Desa;
28. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
29. Peraturan Walikota Batu Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
30. Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa;
31. Peraturan Walikota Batu Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
Peraturan ini mengatur tentang Prioritas Penggunaan dan Pembagian Besaran Dana Desa yang Bersumber dari APBN TA 2017, berisi tentang ketentuan umum, tujuan dan prinsip, pengalokasian dana desa, mekanisme dan tahap penyaluran, sanksi dana desa, pelaporan dana desa, pertanggungjawaban dana desa, prioritas penggunaan dana desa, mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Batu Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa yang
bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan,Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Rumah Pemulihan Gizi Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Rumah Pemulihan Gizi Kota Yogyakarta, ada beberapa hal yang perlu diubah dan disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 714 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/ SK/II/2004; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2016
Materi Pokok: RPG merupakan bagian dari pelayanan Puskesmas Mantrijeron dalam rangka menunjang operasional Dinas di bidang kesehatan masyarakat, khususnya pada penanganan permasalahan gizi secara komprehensif di Kota Yogyakarta dan merupakan lembaga non struktural. RPG dikoordinasikan oleh seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas atas persetujuan Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan,Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Rumah Pemulihan Gizi Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARISASI UANG JASA TRANSPORTASI PEJABAT PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNSUR MUSPIDA KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan maka diadakan Rapat Koordinasi Pejabat
Pemerintahan Daerah dan Unsur Muspida. Setiap Pejabat Pemerintahan Daerah dan Unsur Muspida yang mengikuti Rapat Koordinasi diberikan uang jasa transportasi. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Keppres No. 10 Tahun 1986; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur standarisasi uang jasa transportasi pejabat pemerintah daerah dan unsur muspida dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pejabat Pemerintahan Daerah adalah Unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan baik dilingkungan Pemerintah, maupun penyelenggara negara lainnya. Musyawarah Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut Muspida adalah Suatu Forum Konsultasi dan Koordinasi antara Bupati Walikota Kepala Daerah Tingkat II dengan Pejabat-pejabat ABRI didaerah serta Aparatur-aparatur Pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah. Diatur tentang tujuan rapat koordinasi pejabat pemerintahan daerah dan unsur muspida, pelaksanaan, besaran uang transport, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat