Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Maksud dan Tujuan Pengaturan dan Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan; 3. Jenis Pelayanan BLUD Puskesmas; 4. Perjanjian Kerjasama; 5. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Tarif Pelayanan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat