Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 13 Tahun 2017

PRIORITAS PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN BESARAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Prioritas Penggunaan dan Pembagian Besaran Dana Desa yang Bersumber dari APBN TA 2017, berisi tentang ketentuan umum, tujuan dan prinsip, pengalokasian dana desa, mekanisme dan tahap penyaluran, sanksi dana desa, pelaporan dana desa, pertanggungjawaban dana desa, prioritas penggunaan dana desa, mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 13 Tahun 2017 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN BESARAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 13/A
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan