Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Komplek Dadaha Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG DISEBABKAN KARENA SEBAB LAIN DALAM HAL TERJADI KARENA ALASAN KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 452 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan “Permohonan Penghapusan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan karena alasan Keadaan Kahar (Force Majeure)”, dimana norma hukum dalam ketentuan Pasal aquo tidak memberikan kriteria maupun batasan yang jelas dalam hal dan seperti apa suatu peristiwa hukum dapat dikatakan telah memenuhi unsur Keadaan Kahar (Force Majeure), sehingga bilamana demikian terdapat cukup alasan yang mendasar diajukannya permohonan penghapusan barang milik daerah oleh Pengguna Barang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diberikan wewenang untuk menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, memberikan penilaian bahwa dalam kenyataannya norma hukum “Keadaan Kahar ( Force Majeure) “ yang terdapat dalam ketentuan Pasal 452 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 telah menimbulkan multi tafsir dan multi interpretasi dalam pelaksanaannya, sehingga sepanjang norma hukum “Keadaan Kahar ( Force Majeure) “ perlu diberikan kriteria maupun batasan yang jelas, agar terhindar dari multi tafsir dan multi interpretasi sehingga stagnasi pemerintahan tidak terjadi;
c. bahwa Kepala Daerah dalam melaksanakan kewenangannya menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah serta tanpa mengesampingkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, telah terdapat cukup alasan yang wajar, mendasar dan rasional sebagai Pejabat Pemerintahan yang memiliki kapasitas dan kepentingan hukum (legal standing) untuk menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan sebagai Keadaan Kahar (Force Majeur) adalah bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga tidak dapat terpenuhinya suatu kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Langsa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (4) dan ayat (5) Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD Pemda perlu mengatur Kebijakan Akuntansi BLUD
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU NO 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Thaun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP NO 71 Tahun 2010; Permendagri No 79 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA
UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
dilakukan penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan
publik dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
b. bahwa Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundangundangaan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PERMEN PAN & RB No. 17 Tahun 2017; PERDA No. 9 Tahun 2013.
Pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik merupakan
acuan untuk penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik di
lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Hasil penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik menjadi dasar
bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan perbaikan tata kelola
pemerintah serta pemeringkatan, penghargaan dan sanksi kepada unit
penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
mencabut PERWALI No. 9 Tahun 2016
3 hlm. 12 lamp
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan, Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu diatur dengan pedoman pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.30 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.29 Tahun 2014, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/9/M.M.PAN/5/2007, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.52 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tahapan Pembangunan Zona Integritas; Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Perangkat Daerah Menuju WBK dan Menuju WBM; Pembinan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
10 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 Perda No 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu disusun Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan arsip vital di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No1 6 Tahun 1950; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 28 Tahun 2012; Per Kepala Arsip Nasional No 6 Tahun 2005; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang identifikasi, penataan, perlindungan dan pengamanan, penyelamatan dan pemulihan serta akses dan layanan. Identifikasi meliputi analisis organisasi, pendataan, penentuan arsip vital serta penyusunan daftar arsip hasil identifikasi. Penataan terhadap hasil identifikasi arsip vital meliputi pendeskripsian, pengelompokan, pemberkasan, penyusunan daftar arsip vital dan penyusunan daftar induk arsip vital.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
25 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 1990, PP No.19 Tahun 2005, PP No.17 Tahun 2010, Permendiknas No.15 Tahun 2010, Permendikbud No.22 Tahun 2016, Permendikbud No.14 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Azas PPDB; Persyaratan Calon Peserta Didik Baru; Kuota dan daya Tampung PPDB Sistem Online; Tata Cara Pendaftaran; Tata Cara Seleksi PPDB Sistem Online; Sistem Zonasi; Pengumuman; Pengendali, evaluasi dan Pelaporan; Larangan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Pencabutan Peraturan walikota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan peserta Didik baru Sistim Online pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 13 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka menangani pengaduan yang baik dan benar dapat mencegah terjadinya
penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan lingkup pengaduan penyalahgunaan wewenang; harnbatan dalam pelayanan kepada masyarakat; korupsi, kolusi dan nepotisme; dan pelanggaran disiplin pegawai.
Pengadu memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi : masalah yang diadukan; pihak yang bertanggung jawab; lokasi kejadian; waktu kejadian; mengapa terjadi penyimpangan dan bagaimana modus penyimpangan. Dalarn melaksanakan pedornan ini perlu dibentuk Tim Penerima
Pengaduan yang bertugas menangani dan mengelola pengaduan, dengan susunan tim: Penanggung jawab : Walikota Banjarmasin; Ketua : Inspektur Kota Banjarmasin; Sekretaris : PNS pada Inspektorat Kota Banjarmasin; Anggota : PNS pada Inspektorat Kota Banjarmasin. Tindak lanjut atas pengaduan yaitu Pengaduan yang masuk ditelaab oleh Unit Pengaduan. Hasil telaah atas pengaduan yang memenuhi kriteria dilakukan tindak lanjut berupa audit investigatif atau pemeriksaan khusus, dan
pengaduan yang tidak memenuhi kriteria dipergunakan sebagai data/bahan informasi. Hasil telaah atas pengaduan yang memenuhi kriteria, Inspektur mengeluarkan surat perintah untuk pemeriksaan khusus. Materi pengaduan yang tidak memenuhi kriteria pemeriksaan khusus dipergunakan sebagai data/bahan informasi. Inspektur mengeluarkan surat tugas yang mencantumkan sasaran
pemeriksaan khusus kepada pirnpinan objek pemeriksaan. Prosesnya berupa pengumpulan bukti-bukti, evaluasi dan analisis atas bukti, klarifikasi atau konfirmasi jika diperlukan, identifikasi jenis penyimpangan, reviu, pembahasan internal.
Setelah pelaksanaan pemeriksaan khusus selesai, Tim Pemeriksa segera
menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan khusus, yang memuat : sumber pengaduan; materi pengaduan; fakta yang ditemukan; analisis; kesimpulan; dan rekomendasi.
Hasil penugasan perneriksaan kasus yang berasal dari laporan/pengaduan
dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus, untuk disampaikan kepada Walikota dan dapat disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat