Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Azas PPDB; Persyaratan Calon Peserta Didik Baru; Kuota dan daya Tampung PPDB Sistem Online; Tata Cara Pendaftaran; Tata Cara Seleksi PPDB Sistem Online; Sistem Zonasi; Pengumuman; Pengendali, evaluasi dan Pelaporan; Larangan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat