Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan lingkup pengaduan penyalahgunaan wewenang; harnbatan dalam pelayanan kepada masyarakat; korupsi, kolusi dan nepotisme; dan pelanggaran disiplin pegawai. Pengadu memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi : masalah yang diadukan; pihak yang bertanggung jawab; lokasi kejadian; waktu kejadian; mengapa terjadi penyimpangan dan bagaimana modus penyimpangan. Dalarn melaksanakan pedornan ini perlu dibentuk Tim Penerima Pengaduan yang bertugas menangani dan mengelola pengaduan, dengan susunan tim: Penanggung jawab : Walikota Banjarmasin; Ketua : Inspektur Kota Banjarmasin; Sekretaris : PNS pada Inspektorat Kota Banjarmasin; Anggota : PNS pada Inspektorat Kota Banjarmasin. Tindak lanjut atas pengaduan yaitu Pengaduan yang masuk ditelaab oleh Unit Pengaduan. Hasil telaah atas pengaduan yang memenuhi kriteria dilakukan tindak lanjut berupa audit investigatif atau pemeriksaan khusus, dan pengaduan yang tidak memenuhi kriteria dipergunakan sebagai data/bahan informasi. Hasil telaah atas pengaduan yang memenuhi kriteria, Inspektur mengeluarkan surat perintah untuk pemeriksaan khusus. Materi pengaduan yang tidak memenuhi kriteria pemeriksaan khusus dipergunakan sebagai data/bahan informasi. Inspektur mengeluarkan surat tugas yang mencantumkan sasaran pemeriksaan khusus kepada pirnpinan objek pemeriksaan. Prosesnya berupa pengumpulan bukti-bukti, evaluasi dan analisis atas bukti, klarifikasi atau konfirmasi jika diperlukan, identifikasi jenis penyimpangan, reviu, pembahasan internal. Setelah pelaksanaan pemeriksaan khusus selesai, Tim Pemeriksa segera menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan khusus, yang memuat : sumber pengaduan; materi pengaduan; fakta yang ditemukan; analisis; kesimpulan; dan rekomendasi. Hasil penugasan perneriksaan kasus yang berasal dari laporan/pengaduan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus, untuk disampaikan kepada Walikota dan dapat disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat