Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2018

Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan lingkup pengaduan penyalahgunaan wewenang; harnbatan dalam pelayanan kepada masyarakat; korupsi, kolusi dan nepotisme; dan pelanggaran disiplin pegawai. Pengadu memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi : masalah yang diadukan; pihak yang bertanggung jawab; lokasi kejadian; waktu kejadian; mengapa terjadi penyimpangan dan bagaimana modus penyimpangan. Dalarn melaksanakan pedornan ini perlu dibentuk Tim Penerima Pengaduan yang bertugas menangani dan mengelola pengaduan, dengan susunan tim: Penanggung jawab : Walikota Banjarmasin; Ketua : Inspektur Kota Banjarmasin; Sekretaris : PNS pada Inspektorat Kota Banjarmasin; Anggota : PNS pada Inspektorat Kota Banjarmasin. Tindak lanjut atas pengaduan yaitu Pengaduan yang masuk ditelaab oleh Unit Pengaduan. Hasil telaah atas pengaduan yang memenuhi kriteria dilakukan tindak lanjut berupa audit investigatif atau pemeriksaan khusus, dan pengaduan yang tidak memenuhi kriteria dipergunakan sebagai data/bahan informasi. Hasil telaah atas pengaduan yang memenuhi kriteria, Inspektur mengeluarkan surat perintah untuk pemeriksaan khusus. Materi pengaduan yang tidak memenuhi kriteria pemeriksaan khusus dipergunakan sebagai data/bahan informasi. Inspektur mengeluarkan surat tugas yang mencantumkan sasaran pemeriksaan khusus kepada pirnpinan objek pemeriksaan. Prosesnya berupa pengumpulan bukti-bukti, evaluasi dan analisis atas bukti, klarifikasi atau konfirmasi jika diperlukan, identifikasi jenis penyimpangan, reviu, pembahasan internal. Setelah pelaksanaan pemeriksaan khusus selesai, Tim Pemeriksa segera menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan khusus, yang memuat : sumber pengaduan; materi pengaduan; fakta yang ditemukan; analisis; kesimpulan; dan rekomendasi. Hasil penugasan perneriksaan kasus yang berasal dari laporan/pengaduan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus, untuk disampaikan kepada Walikota dan dapat disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
17 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2018
Tanggal Berlaku
18 Juli 2018
Sumber
BD.2018/No.42
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan