Peraturan Walikota ini mengatur tentang identifikasi, penataan, perlindungan dan pengamanan, penyelamatan dan pemulihan serta akses dan layanan. Identifikasi meliputi analisis organisasi, pendataan, penentuan arsip vital serta penyusunan daftar arsip hasil identifikasi. Penataan terhadap hasil identifikasi arsip vital meliputi pendeskripsian, pengelompokan, pemberkasan, penyusunan daftar arsip vital dan penyusunan daftar induk arsip vital.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat