Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI SOSIAL LUAR PANTI BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa semakin meningkat permasalahan sosial yang berdampak sangat luas terhadap perseorangan, keluarga dan masyarakat sehingga perlu penanganan secara terpadu, terarah, komprehensif, berkelanjutan dan profesional; bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial berhak terhadap rehabilitasi sosial yang menjadi tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Luar Panti bagi Penyandang Permasalahan Sosial;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.4 Tahun 1979, UU No.5 Tahun 1997, UU No.39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2009, UU No.35 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.31 Tahun 1980, PP No.25 Tahun 2011, PP No.39 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, Permensos No.08 Tahun 2012, Permensos No.16 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Ruang Lingkup, dan Sasaran; Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Luar Panti Bagi PMKS; Jejaringan Kerja; Pembiayaan; Peran Masyarakat; Evaluasi dan Supervisi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Penjelasan sebanyak 56 (lima puluh enam) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 51 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - Hukum Acara dan Peradilan - Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 51/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK
MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
Miskin, guna mewujudkan tertib administrasi dalam
penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat
miskin perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Madiun tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2017
tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Secara Cuma-Cuma;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Lembaga Bantuan sebagai Pemberi persyaratan Hukum yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum harus memenuhi:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di Daerah;
d, memiliki pengurus;
c. memiliki program Bantuan Hukum; dan
f. memiliki advokat yang terdaftar pada Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD NOMOR 51 A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pertanggunglawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Penjabaran Pertanggungljwaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2016 Nomor 7/A); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan darl Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor I /A); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2018 Nomor 4/A);
terdiri atas 5 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
tidak ada
tidak ada
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang
sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan
perangkat daerah didasarkan pada asasefisiensi,
efektivitas,pembagianhabistugas,rentangkendali,tatakerjayangje
las, fleksibilitas,urusanpemerintahanyang
menjadikewenangandaerah, dan intensitas urusan
pemerintahan dan potensi daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam
menata perangkat daerah secara efisien, efektif,
danrasionalsesuai
dengankebutuhannyatadankemampuandaerah serta adanya
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta
komunikasi kelembagaan;
c. bahwa ketentuan mengenai Susunan Organisasi, Tata Kerja,
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun
2016, untuk Dinas Perhubungan diatur pada Bab III Bagian
Kedelapanbelas dan lampiran XIX tetapi dalam
perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf cperlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
Terdiri dari 35 Pasal 7 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Pola Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Udang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2014 Nomor 11) diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan Lampiran I Bagian A, 2. Ketentuan Lampiran I Bagian B, 3. Ketentuan Lampiran I Sistem Akuntansi SKPD, 4. Ketentuan Lampiran II, 5. Ketentuan Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alur dan Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
Bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya anak yang berhadapan dengan hukum;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ten tang Sistim Peradilan Pidana Anak dan Pasal 67 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 ten tang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) tahun perlu membentuk peraturan Walikota; .
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alur dan Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ,
ndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintab Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tabun 2012
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tabun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG ALUR DAN PROSEDUR PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. REAHABILITASI SOSIAL ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
3. PEMBIAYAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 50 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Samarinda No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 32/Prt/M/2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
b. bahwa sesuai telahaan staf Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor:
060/173/013.02 tanggal 30 November 2018 Perihal
Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 26
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota
Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMEN PUPR No. 32/Prt/M/2016; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 26 Tahun 2016.
Dinas adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda
yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan konkuren bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
a. Dinas.
b. Sekretariat, c. Bidang Perumahan, d. Bidang Kawasan Permukiman, e. Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. UPT.
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan
pemerintahan konkuren bidang perumahan dan kawasan permukiman yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala Dinas adalah jabatan karier bagi pegawai negeri sipil yang memenuhi
syarat dan sesuai dengan kompetensi jabatan dengan Eselon II.b atau jabatan
pimpinan tinggi pratama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat