Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kota Banjarmasin dalam
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kota Banjarmasin, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun. 2011; UU Nornor 23 Tahun 2014; PP Nornor 8 Tahun 2006; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; PermenPAN RB Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2009; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 71 Tahun 2016.
Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan oleh walikota Banjarmasin dibantu oleh Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pengawasan lainnya. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pengawasan dilakukan melalui : kegiatan audit, reviu, monitoring, evaluasi, Pemantauan, bimbingan teknis, koordinasi, konsultasi dan bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.
Kegiatan pemeriksaan. sebagaimana dilakukan melalui pemeriksaan berkala dan kompreherisif terhadap kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah, barang daerah, urusan pemerintahan berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan.
Kegiatan reviu rneliputi: reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah; reviu pengadaan Barang dan Jasa; reviu dokumen perencanaan; reviu atas Rencana Kegiatan Anggaran dan reviu terhadap dokumen atau laporan secara berkala atau sewaktu-waktu dari Perangkat Daerah.
Kegiatan monitoring dilakukan terhadap pelaksanaan perigawasan oleh Inspektur yang ditugaskan Walikota.
Kegiatan evaluasi dilaksanakan untuk menilai Akuntabilitas Kinerja Pemerintah dari Satuan Kerja Perangkat.
Kegiatan pemantauan meliputi Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; dan Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP.
Kegiatan koordinasi dilaksanakan sebagai pemeriksaan pendahuluan untuk mendukung pemeriksaan berkala dan komprehensif terhadap kelembagaan, pegawai daerah, keuangan
daerah, barang daerah, urusan pemerintahan berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan.
Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan. Inspektorat melakukan pemantauan dan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
13 hlm; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD Kota Mojokerto Tahun 2018 No 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa setelah dilakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan, maka perlu diubah tugas dan fungsi Sadan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Mojokerto, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Mojokerto;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
Seberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sadan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Mojokerto tanggal 2 Nopember 2016 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) setelah huruf g ditambah satu huruf baru yaitu huruf h;
2. Ketentuan Pasal 15 setelah huruf h ditambah dua huruf baru yaitu huruf i dan huruf j;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan basil evaluasi atas Peraturan Walikota Nomor 73.A Tahun 2016 tentang Togas Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekalongan, maka perlu mengatur kembali Togas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Togas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Unndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai landasan yuridis, tugas, fungsi pokok beserta dengan struktur organisasi disertai dengan sanksi adminisitratifdan aturan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 73A Tahun 2016
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TERHADAP STATUS HUKUM OBJEK BANGUNAN GEDUNG DEWAN KERAJINAN NASIONAL DAERAH DAN PENGGUNAANNYA UNTUK KEPENTINGAN UNIT LAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa telah berdiri sebuah Bangunan Gedung diatas sebidang tanah aset Pemerintah Daerah, dimana Bangunan Gedung tersebut dikenal dengan istilah atau sebutan Gedung “Dewan
Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda)” yang berada pada 1
(satu) lokasi dengan Bangunan Gedung Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Probolinggo di Jln. Soekarno Hatta Kota Probolinggo dengan status Hak Atas Tanah berupa Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah;
b. bahwa Objek Bangunan Gedung Dekranasda sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a diperkirakan telah dibangun pada sekitar tahun 1994, atau setidak-tidaknya pada tahun 1995 oleh masyarakat sebagai wujud partisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, namun setelah dilakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen- dokumen hukum sebagai alas hak kepemilikan Pemerintah Daerah dari masyarakat atas Objek Bangunan Gedung tersebut belum dapat ditemukan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Juncto Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Juncto Burgerlijk Wetboek (BW)/ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta dengan memperhatikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Probolinggo Nomor 182/185/425.012/2018 tertanggal 16 Mei 2018, Perihal : Tinjauan Juridis Atas Status Hukum Bangunan Gedung Dekranasda, dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum terhadap status hukum Objek Bangunan Gedung Dekranasda dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 83);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 88);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan bahwa status hukum terhadap objek bangunan gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) adalah menjadi Hak Milik Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD 2018/No.87 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Tentang Pemberian Honorarium Kepada Pengurus dan Anggota Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga, Penguatan Kapasitas Kader Pos Pelayanan Terpadu dan Pendamping Kader Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur kembali Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota in mengatur tentang Kedudukan BKD sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan. Susunan Organisasi nya meliputi Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pendataan dan penetapan, Bidang Penagihan dan Pemeriksaan, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Bidang Aset, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu diatur juga mengenai Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Pekalongan No 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
baik Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) maupun Non Pegawai, Anggota Rakyat Terlatih Cepat (RTC), Satuan Linmas Organik, Anggota Penegakan Peraturan Daerah, Bidang Pembinaan Masyarakat dan Anggota Pemadam Kebakaran dapat diberikan biaya perjalanan dinas dalam daerah khusus dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional untuk penjagaan/piket, pengawasan/patroli, maupun tindakan penertiban guna Penegakan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentramanmasyarakat serta perlindungan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisrne Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus bagi Satuan Polisi Pamong Praia dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23' Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2010; Permendagri Nomor 19 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor' 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017.
Biaya Perjalanan dinas dalam daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Banjarmasin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kota Banjarmasin. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mengalokasikan Dana Operasional bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai. Dana Operasional dipergunakan untuk mendukung kegiatan operasional untuk penjagaari/ piket objek vital, pengawasan /patroli, maupun tindakan penertiban dan Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Setiap pelaksana perialanan dinas dalam daerah yang akan melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu harus mendapat persetujuan atau perintah dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin. Sebagai bagian dari perlengkapan operasional Polisi Pamong Praja dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugasnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin wajib menggunakan kendaraan operasional dalam pelaksanaan tugas. Dana Operasional untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah Ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kebutuhan alat kedokteran untuk pelayanan rawat inap kepada masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 76 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 76);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 76 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 76), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penguatan peran
serta masyarakat di tingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam
pengelolaan pembangunan, Pemerintah Kota Kendari
bertekad untuk terus melanjutkan program Pengembangan
Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan
(P2MK);
b. bahwa untuk menjamin efektifitas pengelolaannya, perlu ada
kesamaan visi, misi dan pemahaman para pihak yang terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis
Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat
Kecamatan dan Kelurahan Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagairnana telah diubah
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ten tang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011Nomor310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penata Usahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 ten tang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 2);
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
PRINSIP P2MK
KEDUDUKA.N DAN PELAKSANAAN P2MK
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat