Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2018

Sistem dan Prosedur Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan oleh walikota Banjarmasin dibantu oleh Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pengawasan lainnya. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pengawasan dilakukan melalui : kegiatan audit, reviu, monitoring, evaluasi, Pemantauan, bimbingan teknis, koordinasi, konsultasi dan bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya. Kegiatan pemeriksaan. sebagaimana dilakukan melalui pemeriksaan berkala dan kompreherisif terhadap kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah, barang daerah, urusan pemerintahan berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan. Kegiatan reviu rneliputi: reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah; reviu pengadaan Barang dan Jasa; reviu dokumen perencanaan; reviu atas Rencana Kegiatan Anggaran dan reviu terhadap dokumen atau laporan secara berkala atau sewaktu-waktu dari Perangkat Daerah. Kegiatan monitoring dilakukan terhadap pelaksanaan perigawasan oleh Inspektur yang ditugaskan Walikota. Kegiatan evaluasi dilaksanakan untuk menilai Akuntabilitas Kinerja Pemerintah dari Satuan Kerja Perangkat. Kegiatan pemantauan meliputi Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; dan Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP. Kegiatan koordinasi dilaksanakan sebagai pemeriksaan pendahuluan untuk mendukung pemeriksaan berkala dan komprehensif terhadap kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah, barang daerah, urusan pemerintahan berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan. Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan. Inspektorat melakukan pemantauan dan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.87
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan