PERWALI Kota Tomohon No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam kebijakan akuntansi persediaan, perlu adanya pedoman yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya di Pemerintah Daerah Kota Tomohon
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 10 t\Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018, PERDA Kota Tomohon No.11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Tomohon No.3 Tahun 2015, PERWALI Tomohon No. 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWALI Tomohon No. 5 Tahun 2019
Dalam PERWALI ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan pada PERWALI Tomohon 10 Tahun 2014 dan beberapa PERWALI perubahannya, diubah lampirannya sebagaimana tercantum dalam lampiran PERWALI ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
2 Hlm ( 2 Psl), 3 Hlm Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Walikota dan Wakil Walikota disediakan biaya penunjang operasional dalam rangka Kelancaran pelaksanaan tugas.
1. UU Nomor 8 Drt Tahun 1956;
2. UU Nomor 22 Tahun 1999;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 33 Tahun 2004;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014;
7. 3. UU Nomor 30 Tahun 2014;
8. PP Nomor 109 Tahun 2000
9. PP Nomor 12 Tahun 2019
10. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Perda Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2007;
12. Perda Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017;
13. Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2011;
14. Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 24 Tahun 2014;
15. Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2017;
Mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Penganggarand an Pertanggungjawaban BPO dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020
PETUNJUK PELAKSANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MEDAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya peraturan menteri dalam negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoaman penyusunan APBD Tahun 2020, maka Walikota perlu membentuk Perwal tentang Petunjuk Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2020
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1956; UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No 20 Tahun 2011; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PMK No. 78/PMK.02/2019; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 15 Tahun 2016; PERWAL No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2020 yang merupakan pedoman bagi pengelola APBD Kota Medan di lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
21 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang perencanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
menimbang: bahwa dalam rangka mendukung tugas dan fungsi
Inspektorat Daerah Kota Blitar agar berjalan secara efektif
dan · efisien, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perencanaan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2020;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2016
Materi pokok: Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk:
a. fokus dan sasaran pengawasan umum;
b. fokus dan sasaran pengawasan teknis;
c. fokus dan sasaran pengawasan Walikota
terhadap Perangkat Daerah;
d. kinerja rutin pengawasan;
e. pengawasan prioritas nasional;
f. pengawalan reformasi birokrasi;
g. penegakan integritas;
h. peningkatan kapasitas APIP; dan
i. jadwal pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2020
peraturan walikota denpasar - Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota No.16 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saatini, shingga perlu diubah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan kedua atas Peaturan Walikota No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah
Undang-Undang No.1 Tahun 1992 ; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56 Tahun2019 ; Perda Kota Denpasar No.8 Tahun 2016 ; Peraturan Walikota No. 43 Tahun 2016
Mengubah:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b
2. Lampiran I Peraturan Walikota No.43 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
1. Peraturan Walikota No.43 Tahun 2016
2. Peraturan walikota No.16 Tahun 2019
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2020
JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu ditetapkan jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020;
UU No 8 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, Uu No 15 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, PP No 23 Th 2005, PP No 24 Th 2005, PP No 55 Th 2005, PP No 56 Th 2005, PP No 8 Th 2006, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 55 Th 2008, Perda Kota Padang Panjang No 8 Th 2008, Perda Kota Padang Panjang No 12 Th 2019, Perwako Padang Panjang No 19 Th 2011, dan Perwako Padang Panjang No 69 Th 2019
-Jumlah uang persediaan untuk satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota padang panjang TA 2020
-Uang persediaan bertujuan sebagai uang muka kerja yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan operasional SKPD dan besarannya ditetapkan maksimal 1/12 dari total pagu anggaran belanja langsung SKPD di kurangi belanja modalnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, Bagian Hukum Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Penunjang Pengawasan Inspektorat Kota Mataram
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah sebagai pelaksanaan pasal 14 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya ke dalam APBD untuk mendanai program kegiatan pembinaan dan pengawasan; Berdasarkan ketentuan pasal 380 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2005 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan bahwa walikota sebagai kepala daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah dan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang dibantu oleh inspektorat; Sistem pengendalian intern pemerintah, menyebutkan inspektorat melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang didanai dengan APBD.
Undang-undang nomor 4 tahun 1993, UU nomot 28 tahun 1999, UU no 33 tahun 2004, UU no 12 tahun 2011, UU no 5 tahun 2014, UU no 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, PP no 60 tahun 2008, PP nomor 12 tahun 2017, Peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2007, Peraturan menteri dalam negeri nomor 28 tahun 2007, Peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2007, Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2009, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahuj 2016, Peraturan daerah kota mataram nomor 4 tahun 2019
Standar biaya penunjang pengawasan adalah standar biaya per paket tugas pengawasan yang ditetapkan berdasarkan jabatan per paket tugas pengawasan yang ditetapkan berdasarkan jabatan dalam tugas pengawasan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya pengawasan, yang dibayarkan secara lumpsum. Pelaksana pengawasan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan inspektorat kota mataram yang diberi Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan tugas pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Perwako No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perwako No. 37 Tahun 2016 , perlu menyusun tugas, fungsi dan rincian tugas jabatan struktural yang lebih rinci pada BKD
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 8 Tahun 1970, Perda Kota Solok No. 5 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Susunan Organisasi
3. Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
38 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah; Dasar Pengajuan Permintaan Pembayaran; Pengaturan Pembayaran Belanja; Ketentuan Transaksi Tunai dan Non Tunai; Uang Persediaan; Pengelolaan Pembayaran SPJ Dibayar Di Muka; Tambahan Uang Persediaan; Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; Prosedur Penerbitan
Surat Perintah Pencairan Dana; Pelaporan Keuangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 01 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA INSFEKTORAT.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Tahun 2020 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Funngsi Serta Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dinyatakan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
UU No 2 Th 1993; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Permendagri No 107 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja; 3. Tata Cara Kerja; 4. Kepegawaian; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat