Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERWALI ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan pada PERWALI Tomohon 10 Tahun 2014 dan beberapa PERWALI perubahannya, diubah lampirannya sebagaimana tercantum dalam lampiran PERWALI ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Tomohon
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tomohon
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
BD.KOTA TOMOHON 2020/1
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tomohon
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tomohon No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan