Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Susunan Organisasi 3. Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat