Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Aggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah memuat tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah; 3. Dasar Pengajuan Permintaan Pembayara; 4. Pengaturan Pembayaran Belanja; 5. Ketentuan Transaksi Tunai dan Non Tunai; 6. Uang Persedian; 7. Pengelolaan Pembayaran SPJ Dibayar Dimuka; 8. Tambahan Uang Persedian; 9. Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; 10. Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; 11. Pelaporan Keuangan; dan 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat