PERWALI Kota Palembang No. 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Kota Palembang
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 72 TAhun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tigas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian
Dan Pengembangan Kota Palembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Palembang, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Palembang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangun Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota
Palembang;
bahwa susunan struktur organisasi tugas dan fungsi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kota Palembang perlu disesuaikan untuk
meningkatkan efektifitas tugas pokok, fungsi dan kinerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kota Palembang;
bahwa susunan organisasi, tugas dan fungsi Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kota Palembang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, telah sesuai dengan Rekomendasi
Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/2823/VII/2019
perihal Rekomendasi Penataan Organisasi Unit Kerja
Sekretariat Daerah
ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini memuat kedudukan dan susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, uraian tugas dan fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok JAbatan Fungsional, tata kerja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 72 TAhun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tigas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
19 hlm; dan 2 hlm lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarbaru No. 74 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan
Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat
Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Walikota Kota Banjarbaru Nomor 81 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017; sebagaimana dirinci lebih lanjut
dalam Lampiran Peraturan Walikota ini. Penerbitan dan pengajuan dokumen surat permintaan pembayaran uang
persediaan (SPP-UP) dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh
persetujuan dari pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan
SOPD (PPK-SOPD) dalam rangka pengisian uang persediaan. Penerbitan dan pengaJuan dokumen surat permintaan pembayaran uang
pengganti (SPP-GU) dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh
persetujuan dari pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan
SOPD (PPK-SOPD) dalam rangka pengganti uang persediaan sebesar realisasi dana
yang telah dipertanggungjawabkan sesuai hasil verifikasi dari verifikator PPK-SOPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan
dan wewenang serta pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada para pejabat penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; LHKPN; LHKASN; Pengelola LHKPN dan Pengelola LHKASN; Sanksi; Tata Cara penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, Berita Daerah Nomor 331
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KERJA DAN SIDANG MAJELIS PERTIMBANGAN DAN SEKRETARIAT TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Walikota Bima Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kerja dan Sidang Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dan penyesuaian kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008, PMK No. 78/PMK.02/2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 28), diubah sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan dalam Lampiran I Standar Biaya Umum
2. Menambah ketentuan dalam Lampiran II Standar Biaya Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2. Belanja Barang dan Jasa angka 2.4. Belanja Jasa Narasumber/ Tenaga Ahli/ Instruktur/ Juri ditambah huruf a. angka 2. Jasa Narasumber Khusus Pelaksanaan O2SN.
3. Menambah ketentuan dalam Lampiran V Standar Biaya Khusus Dinas Kebakaran Nomor 1. Honorarium, setelah angka 1.a. Honorarium Operasional Penanggulangan Bencana Kebakaran ditambah angka 1.b. Honorarium Kegiatan Penyelamatan dan Kegiatan Penyiraman dan 1.c. Honorarium Pengawasan Bahaya Kebakaran.
4. Mengubah ketentuan dalam Lampiran VI. Standar Biaya Khusus Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
5. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XIII. Standar Biaya Khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.7. Desk Pemilu/ Pilkada.
6. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XIV.Standar Biaya Khusus Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
7. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XV. Standar Biaya Khusus Sekretariat Daerah.
8. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XVI. Standar Biaya Khusus Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.a. Honorarium Penunjang Operasional Pimpinan DPRD/Penunjang Keprotokolan/Kegiatan Agenda Pimpinan dan Anggota DPRD.
9. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XVIII. Standar Biaya Khusus Badan Keuangan, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah, angka 1.2 Honorarium Pengelola Keuangan Daerah.
10. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XXIII. Standar Biaya Khusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, harga satuan Nomor 1. Honorarium, Honorarium Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan AFIS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019
36 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2015
pelayanan perizinan dan non perizinan-pelimpahan kewenangan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 215
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Kota Ternate, maka dipandang perlu melimpahkan kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan yang transparan, dengan sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka dipandang perlu melimpahkan kewenangan penandatanganan di bidang perizinan dan non perizinan dengan pelayanan yang cepat, tepat, efisien dan terpadu. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2010; Perda Kota Ternate No. 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelimpahan Kewenangan, Jenis Perizinan dan Non Perizinan dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
7 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Teknik Pejabat Pengawas Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota yang menduduki Jabatan pengawas maka perlu disusun Standar Kompetensi Manajerial. Sosio Kultural dan Teknis bagi Pejabat Pengawas, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Tekniks Jabatan Pengawas Pemerintah Kota Lubuklinggau
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No 7 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 38 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 7 Tahun 2013
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Teknis Jabatan Pengawas dimaksudkan sebagai standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap PNS yang menduduki Jabatan pengawas dan menjadi dasar penyusunan / pengembangan kompetensi bagi Pejabat Pengawas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
ABSTRAK:
guna menindaklanjuti ketemuan Pasal 45 ayat ( 1) Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tcmau Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta dalam rangka akredirasi rumah sakit versi 2012 , maka Dewan Pengawas pada BLUD "Rumah Sakit Umum. Daerah Palembang BARI yang telab ditetapkim berdasarkan Peraturan Walikora Palembang Nomor 31 Tahun 2014, perlu disesuaikan dan di!lempumakan
UU Nomor 28 TAhun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 36 TAhun 2004; UU nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; Permendagri Noor 61 Tahun 2007
Peraturan ini memuat perubahan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2014
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Prasekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahua, keterampilan dan daya cipta bai anak usia dini sebelum memasuki jenejang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu peserta didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi nilai agama dan moral, fisikmotorik, kognitif, bahasa, sosial emosional dan seni;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar peserta didik serta memberikan acuan dalam pelaksanaan program penuntasan pendidikan anak usia dini 1(satu) tahun prasekolah dasar diperlukan suatu pedoman dalam pelaksnaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbngan dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman pelaksanaan Program penuntasan pendidikan anak usia dini 1(satu) tahun Prasekolah Dasar;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permen Dikbud No.18 Tahun 2018
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Peraturan Daerah bertanggungjawab dalam pelaksanaan Program Penuntasan PAUD I (satu) Tahun Prasekolah Dasar untuk mempersiapkan Peserta Didik agar mempunyai kesiapan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekola dasar.
Guru dan tenaga kependidikan dalam Program Penuntasan PAUD I (satu) tahun Prasekolah Dasar harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persyaratan PAUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Penuntasan PAUD 1(satu) Tahun Prasekolah Dasar.
Pendanaan dalam penyelenggaraan Program Penuntasan PAUD 1 (satu) Tahun Prasekolah bersumber dari:
a. Pemerintah Daerah;
b. masyarakat. dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
-
-
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat