Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi: 1. Penggunaan KKPD 2. pengelola KKPD 3. UP KKPD 4. pengajuan, penerbitan, dan penggunaan KKPD 5. pelaksanaan pembayaran dengan KKPD 6. biaya penggunaan KKPD, dan 7. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat