penilaian kinerja
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2022/NO.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Kinerja Pegawai
Di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, pengelolaan kinerja pegawai salah satunya terdiri dari Penilaian Kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja pegawai, bahwa untuk meningkatkan obyektivitas Penilaian Kinerja Pegawai perlu disusun aplikasi Penilaian Kinerja Pegawai di Pemerintah Kota Yogyakarta, bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Pegawai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini maka Peraturan dimaksud perlu dicabut dan diganti, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penilaian Kinerja Pegawai.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
- Materi pokok : Penilaian Kinerja Pegawai, Tata Cara Penilaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
- Mencabut : Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai, Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai, dan Peraturan Walikota Nomor 30 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai.
- Jumlah Halaman : 14 HLM; Lampiran : 26 halaman
|