Petunjuk Teknis - Pemberian Tunjangan Profesi - Tunjangan Khusus - Tambahan Penghasilan - Guru - Aparatur Sipil Negara Daerah
2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah NO. 4, BN 2025 (150); 160 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
Aparatur Sipil Negara Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 41 Tahun 2009; Perpres Nomor 52 Tahun 2009; Perpres Nomor 188 Tahun 2024; Pemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024
- Peraturan ini mengatur mengenai a. Tunjangan Profesi;
b. Tunjangan Khusus; dan
c. Tambahan Penghasilan untuk Guru Aparatur Sipil Negara Daerah; Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru ASND; monitoring dan evaluasi dan pelaporan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2025.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Aparatur Sipil Negara Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 594), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 16 hlm; hlm 1 sd 11 batang tubuh, hlm 12 s.d. 16 lampiran
|