Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri atas a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus; e. Inspektorat Jenderal; f. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; h. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga; i. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan j. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan; staf ahli; Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; Unit Pelaksana Teknis ; tata kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat