Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri atas a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus; e. Inspektorat Jenderal; f. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; h. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga; i. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan j. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan; staf ahli; Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; Unit Pelaksana Teknis ; tata kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Bentuk Singkat
Permendikdasmen
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (1050); 84
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendikbudriset No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan