Peraturan ini mengatur mengenai pengawasan penggunaan bahasa Indonesia; objek pengawasan yang digunakan di lanskap dan dokumen resmi; bentuk pengawasan terdiri atas: a. sosialisasi; b. pemantauan; c. pendampingan; dan d. evaluasi; pembagian kewenangan pengawasan yang dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya; pemanfaatn hasil pengawasan; peran serta masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat