Peraturan ini mengatur mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru yang melaksanakan terdiri atas a. TK; b. SD; c. SMP; d. SMA; dan e. SMK; ruang lingkup peraturan ini meliputi a. penerimaan Murid baru; b. penerimaan Murid pindahan; dan c. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat