Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025

Sistem Penerimaan Murid Baru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru yang melaksanakan terdiri atas a. TK; b. SD; c. SMP; d. SMA; dan e. SMK; ruang lingkup peraturan ini meliputi a. penerimaan Murid baru; b. penerimaan Murid pindahan; dan c. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Bentuk Singkat
Permendikdasmen
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
26 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2025
Tanggal Berlaku
28 Februari 2025
Sumber
BN 2025 (134); 37 hlm
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1017 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan