Peraturan ini mengatur mengenai a. Tunjangan Profesi; b. Tunjangan Khusus; dan c. Tambahan Penghasilan untuk Guru Aparatur Sipil Negara Daerah; Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND; monitoring dan evaluasi dan pelaporan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat