Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024
tentang Rincian Insentif Desa setiap Desa Tahun Anggaran
2024, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif
Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja
Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan
Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota serta
usulan pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja
dalam obyek belanja berkenaan yang mempengaruhi
dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu mengubah Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 44 Tahun 2024 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor
44 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2024;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 44 Tahun 2024 diubah.
2156 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 59
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang
transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta
untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan
teijangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi
birokrasi perlu di dukung dengan sistem pemerintahan
berbasis elektronik secara terpadu
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Konawer Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2O23 terrtang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan perlu disesuaikan dengal dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 61, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2O18 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1829);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2O2O tentang Pemantaun dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Eletronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 4);
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (11) diubah
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (7) diubah, serta di
antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (3a)
3. Di antara ayat (11) dan ayat (12) Pasal 12 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (11a)
4. Ketentuan Pasal 19 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta di tambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10)
5. Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(6)
6. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(4)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
14
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam lingkungan strategis globalisasi dengan menggunakan prinsip pemerataan dan keadilan salah satunya diwujudkan melalui penetapan dan penerapan standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah menerapkan standar pelayanan minimal untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Untuk menjamin keberlangsungan pelayanan pemerintah daerah sesuai dengan rencana pembangunan Pemerintah Daerah, perlu mengatur rencana aksi berkaitan dengan penerapan standar pelayanan minimal, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027 pada Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Lampiran 70 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 58 Tahun 2024
PERBUP Kab. Kebumen No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan
identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu menyusun
pedoman pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 102
Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pakaian Dinas ASN, Atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 102 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2023 dicabut.
51 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 58
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,
dilakukan percepatan penurunan Stunting;
b. bahwa penurunan prevalensi Stunting di Kabupaten
Konawe Selatan belum maksimal sehingga diperlukan
stategi percepatan penurunan Stunting secara holistic,
integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi,
dan sinkronisasi di antara Organisasi Perangkat
Daerah, Pemerintah wilayah Kecamatan/Kelurahan,
Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan;
c. Bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan
dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program dan
kegiatan prioritas secara konvergen, holistik dan
terintegrasi yang mendukung percepatan penurunan
stunting perlu mengatur mengenai Percepatan
Penurunan Stunting di Kabupaten Konawe Selatan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penurunan stunting di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2O04 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O11 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2Ol2 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nornor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5291);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan stunting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2027 Nomor l72);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/7/2010 tentang Pedoman
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 383);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/Menkes/Per/XI/2O11 tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2O14
tentang Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 111O);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2O14
tentang Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita
Usia Subur dan Ibu Hamil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1840);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2O15
tentang Standar Kapsul Vitamin A bagi Bayi, anak
Balita dan Ibu Nifas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 441);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
17. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka
Stunting di Indonesia Tahun 2021-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1398);
18. Peraturan Menteri Desa, Penggunaan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus
Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 963);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembatan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali
teralhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2022 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OO5-2O25 (Lembar Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2012 Nomor 1O);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
202l-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2021 Nomor 15);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV STRATEGI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB V PILAR PENCEGAHAN STUNTING
BAB VI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB VII KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB VIII PERAN LEMBAGA MASYARAKAT
BAB IX PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI PENGHARGAAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
49
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boyolali Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan dan mencapai cita-cita
nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, arsip yang tercipta harus menjadi sumber informasi,
acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa dan
negara dengan pengelolaan arsip yang terintegrasi dalam
penyelenggaraan kearsipan nasional; bahwa arsip terjaga merupakan arsip negara yang berkaitan
dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan
keselamatannya, sehingga pada akhirnya dapat digunakan
oleh pemangku kepentingan atau masyarakat sesuai hak
aksesnya; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pengelolaan arsip terjaga di lingkungan pemerintah
Kabupaten Boyolali perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip
Terjaga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab, Jenis dan Batasan, Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
18 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Dan Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial dilaksanakan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
menunjang pencapaian sasaran, program, dan kegiatan
Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya
fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; bahwa dalam rangka terwujudnya tertib administrasi,
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan belanja hibah
dan bantuan sosial di daerah, perlu disusun pedoman
pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial; bahwa berdasarkan evaluasi Peraturan Bupati Sleman
Nomor 1.9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan
Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial sudah tidak sesuai
dengan dinamika perkembangan penyelenggaraan pemberian
hibah dan bantuan sosial serta kebutuhan hukum
masyarakat sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman
Nomor 1.9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Dan Pengelolaan Hibah dan
Bantuan Sosial
Jumlah Halaman: 22 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkes No. 67 Tahun 2018; Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023; Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023; Permenkeu No. 145 Tahun 2023; Permenkeu No. 146 Tahun 2023; Perda Kab. Purwakarta No. 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penggunaan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
27 hlm (lampiran 12 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat